Monday, June 23, 2014

Miliki 0.66 gram sabu, gadis tamatan SMA ditangkap polisi

Miliki 0.66 gram sabu, gadis tamatan SMA ditangkap polisi




LENSAINDONESIA.COM: Petugas Polres Kediri Kota menangkap seorang gadis tamatan SMA yang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram,” Minggu (22/06/2014).


Gadis tersebut adalah Devi Eka, warga Jalan Sumatera Jaya, Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.


Baca juga: Kejari Kediri bakar sabu dan jutaan butir obat daftar G dan Jarang ditemani suami, ibu rumah tangga mengisap sabu


KBO Reskoba Polres Kediri Iptu Bambang Sudaryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya membekuk tersangka di Jalan Dusun Balong, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem.


“Saat ditangkap, kita temukan barang bukti sabu 0,24 gram dari saku celananya,” ungkapnya di Mapolres Kediri Kota, Senin (23/06/2014).


Dari pengakuan Devi, barang haram tersebut didapatkanya dari salah satu teman lelaki yang baru dikenalnya melalui sms. “ Saya mendapatkan barang tersebut dari teman saya ang bernama Arif,” ungkapnya di hadapan penyidik.


Devi yang juga berprofesi sebagai makelar sepeda motor, ternyata juga menyimpan sabu di tempat kosnya yang ada di Kelurahan Banaran, Pesantren. Hal tersebut terungkap saat Polisi mengembangkan kasus Tersebut.


“Saat kami kembangkan penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari tersangka bahwa ada barang bukti yang disimpan di kamar kostnya seberat 0,22 gram yang di taruh di bawah tempat tidur,” kata Iptu Bambang.


Kepada petugas, Devi juga mengaku baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu. Ia mendapat barang tersebut dengan cara membeli Rp 250 ribu tiap paket. “Saya bukan pengedar. Saya pemakai. Selama ini saya memakai sabu karena badan saya jadi segar dan betah begadangan,” ujar gadis bertubuh sintal itu.


Saat ini barang bukti sabu 0,66 gram beserta 3 pipet kaca dan 1 buah tutup botol warna putih disita sebagai penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.@andik kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment