LENSAINDONESIA.COM: Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengklaim telah sukses mendorong seluruh SKPD baik di lingkungan provinsi maupun 38 kabupaten/kota se-Jatim agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Meski secara legal pembentukannya telah mencapai 100 persen, namun KI Jatim mengakui bahwa kinerjanya belum seluruhnya terlaksana dengan maksimal.
Baca juga: Delapan peserta ikuti fit and proper test calon anggota KI Jatim dan Pendaftaran Komisi Informasi Jatim diperpanjang hingga 5 Pebruari
Menurut Ketua KI Jatim Joko Tetuko dari total 59 SKPD tingkat provinsi dan 38 kabupaten/kota baru sekitar 40 persen yang mulai menjalankan fungsinya keterbukaan informasi pada publik.
“Seluruh SKPD di seluruh Jawa Timur sudah 100 persen punya PPID. Ini artinya KI Jatim berhasil menjalankan UU KIP (Komisi Informasi Publik),” katanya usai acara Pers Gathering di Kantor PWI Jatim, Senin (23/06/2014).
Karenanya KI Jatim meminta agar seluruh SKPD bisa menjalankan fungsi PPID dengan baik dalam mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya bagi publik di Jawa Timur.
“KI Jatim ini jadi KI pertama di Indonesia yang menjadi contoh mewujudkan keterbukaan informasi publik. Setiap SKPD nantinya harus bersedia memberi informasi secara terbuka, meliputi profil lembaga, program capaian, laporan keuangan neraca, arus kas dan realisasi anggaran,” tegasnya.
Selain membahas capaian kinerja komisioner KI Jatim periode 2009-2014, Joko juga menyebut adanya sisa tugas yang belum diselesaikan oleh pihaknya.
“Di akhir masa jabatan kami yang sekarang diperpanjang masi ada sisa tunggakan sengketa yang belum selesai. Ada enam yang sudah diproses (pemeriksaan awal dan pembuktian), empat sengketa masih dalam tahap penelitian dan dua lainnya proses pemeriksaab awal lanjutan. Ini yang kami kebut,” ungkap mantan wartawan ini.
Diantaranya yang masih sengketa yakni PU Bina Marga Jatim soal dokumen kontrak, Dishub LLAJ Jatim terkait proses pembangunan lapangan terbang Trunojoyo, Pemkab Pasuruan terkait surat keputusan bupati yang memberhentikan salah satu kepala desa. Dan instansi vertikal di Pamekasan yaitu PT Kantor Pos dan BPS.
“Bisa selesai maksimal sekali lagi proses sudah selesai, yaitu proses pembuktian. Target kami minggu pertama puasa harus sudah selesai, tapi dengan catatan perpanjangan jabatan kami ini belum selesai,” tukasnya.@sarifa
0 comments:
Post a Comment