Thursday, July 3, 2014

Gilir cewek hingga pagi, empat pemerkosa diganjar enam tahun penjara

Gilir cewek hingga pagi, empat pemerkosa diganjar enam tahun penjara




LENSAINDONESIA.COM: Empat pemuda pelaku pemerkosaan di daerah Unesa Surabaya di komplek PTC, masing-masing M Arwan (18), Resyano Martin Prayitno (22), Dennis Miliarna (19) dan M Amir (25), divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (3/7/2014).


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukadani menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni turut serta melakukan pemerkosaan. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim Sukadani di ruang Tirta 1, PN Surabaya.


Baca juga: Tukang ojek perkosa karyawati PTC karena lihat rok terbuka dan Kakek biadab tega perkosa balita 2,5 tahun


Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sebelumnya menuntut delapan tahun dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran hingga pagi ini. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.


Dalam dakwaan JPU Hasan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 Januari 2014 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu keempat terdakwa melakukan pesta minuman keras di Telaga Unesa, kompleks Citraland Surabaya. Mereka berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang merazia kendaraan. Sasaran mereka muda-mudi yang berpacaran di waduk tersebut. Termasuk Abdul Halim dan pacarnya berinisial Sr.


Awalnya, salah satu terdakwa meminta Halim dan pacarnya untuk menunjukkan identitas. Karena menganggap Halim terlalu lama merespons, Halim langsung ditampar. Keadaan memang sempat ricuh. Bahkan, ada mobil patroli polisi yang datang ke lokasi tersebut. Tapi karena Kojin (berkas terpisah) mengaku dari Armada (TNI-AL) dan akan menyelesaikan sendiri, polisi itu lantas pergi.


Halim dan Sr kemudian dibawa pergi dengan motor yang terpisah. Sr dibonceng motor oleh Kojin. Kelompok pertama yang dipimpin Kojin itu diikuti Denis alias Giman, Arwan alias Uweng, Amir alias Amik, Deny alias Ndoweh, dan Adi alias Jabrik. Mereka menuju ke sebuah rumah contoh di Perumahan Kota Baru Driyorejo. Orang-orang yang menuju ke tempat itulah yang melakukan pemerkosaan terhadap Sr secara bergiliran hingga pagi.


Sementara itu, kelompok kedua membawa Halim beserta sepeda motornya. Kelompok kedua tersebut diikuti Romli alias Oling, Agus alias Cipret, dan Reysano alias Reza.


Menurut Agus, mereka kehilangan jejak Kojin dan kelompok yang berangkat sebelumnya. Hingga akhirnya, Agus memutuskan untuk menurunkan Halim di Lakarsantri, Surabaya. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment