Thursday, July 3, 2014

MK tetapkan Prabowo-Hatta Vs Jokowi-JK tarung satu putaran

MK tetapkan Prabowo-Hatta Vs Jokowi-JK tarung satu putaran




LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menafsirkan dan memutuskan untuk pemilihan umum presiden (pilpres) 9 Juli mendatang berlangsung satu putaran.


Praktis, rakyat gembira lantaran dana rakyat (APBN) Rp 2,9 Triliun untuk putaran dua bisa diselamatkan alias urung dihamburkan.


Baca juga: RIB kuatkan barisan relawan genjot elektabilitas Prabowo dan Soekarwo ajak massa Partai Demokrat pilih Prabowo-Hatta


Keputusan MK ini berdasarkan pada permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (03/07).


Peserta pemilu presiden dan wakil presiden saai ini, lanjut Hamdan, hanya terdapat dua pasangan calon. Maka, yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.


“Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah merepresentasikan semua daerah di Indonesia,” jelas Hamdan.


Dalam pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.


Pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi dipandang ada celah terjadi Pilpres dua putaran kalau para peserta tidak dapat memenuhi syarat tersebut. Meski, hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Majelis hakim pun menerima petitum yang diajukan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.


MK memang tidak menyinggung soal anggaran Pemilu. Dan, ramai diberitakan total anggaran Pilpres 2014 dikucurkan dari APBN sebesar Rp 7,9 triliun. Putaran pertama dianggarkan Rp 4 triliun, putaran kedua dialokasikan Rp 3,9 triliun.


Mengingat hanya dua kandidat pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka Pilpres dimungkinkan berjalan satu putaran. Akhirnya, Menteri Keuangan Chatib Basri berencana memangkas anggaran putaran dua jadi Rp 2,9 triliun. Adanya putusan MK ini, akhirnya Menteri Keuangan tidak jadi mengelarkan dana itu. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment