LENSAINDONESIA.COM: Suryo Fitriawan Guna Darma (23), warga Sedati, Sidoarjo, germo prostitusi perempuan di bawah umur alias cewek ABG melalui media sosial Facebook, akhirnya menjalani persidangan di PN Surabaya, Senin (21/7/2014).
Dalam sidang di Ruang Tirta 2 ini, terdakwa yang di Facebook lebih dikenal dengan panggilan `Papi Darma` ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Oktavianto dari Kejari Surabaya dengan jeratan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jaringan PSK kelas kakap di Surabaya dibongkar polisi dan Tawarkan PSK ABG ke polisi, dua mucikari diringkus
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dibekuk saat mengantar cewek ABG ke salah satu pemesan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di kedai siap saji di pusat kota pada Mei 2014 lalu.
“Akun jejaring sosial yang dimanfaatkan Suryo memakai nama grup `Area bisa pakai (Bispak), bisa bayar (Bisyar) Surabaya-Sidoarjo`. Di grup ini banyak berisi cewek-cewek ABG di bawah umur yang siap diajak untuk berkencan dan berhubungan suami istri,” ujar jaksa.
Diketahui, dalam sekali transaksi terdakwa mematok harga Rp 500.000 untuk koleksi cewek ABG-nya. Sebanyak Rp 400.000 masuk ke perempuan yang dikencani, dan Rp 100.000 sebagai fee untuk Suryo, sang germo. @ian
0 comments:
Post a Comment