LENSAINDONESIA.COM: Satuan Reskrim Polres Kediri, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap Lilik (38) pegawai koperasi Gambiran asal Desa Wates, Kecamatan Pagu, yang dibunuh awal puasa lalu dan jasadnya dibuang ke selokan.
Ketiga pelaku pembunuhan yang diringkus itu ternyata hanya orang suruhan alias pembunuh bayaran. Sedangkan otak pelaku kejahatan sadis ini yang diduga PIL (Pria Idaman Lain) korban, yakni Seno (45), dosen sebuah Universitas Negeri di Surabaya masih diburu polisi.
Baca juga: Gagal bunuh pacar, terancam penjara seumur hidup dan Bertindak arogan, anggota Satpol PP Kediri babak belur dihajar warga
Ketiga pembunuh bayaran yang ditangkap polisi di rumahnya masing-masing itu adalah Puryantono alias Acung, Hari Fitri Asmono dan Sumarsono, warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun Lensa Indonesia menyebutkan jika motif pembunuhan terhadap karyawati koperasi itu berlatar belakang asmara atau `cinta terlarang` antara korban dengan otak pelaku pembunuhan.
Berawal dari penyelidikan polisi atas mayat Lilik yang dibuang di selokan, diperoleh informasi jika motor Mio J merah milik korban dikendarai seseorang melintas di Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul.
Petugas Reskrim Polres Kediri kemudian diam-diam memantau desa itu dan memergoki motor korban dengan santainya dikendarai Puryantono. Pelaku langsung diamankan dan diinterogasi. Dari mulut Puryantono, polisi mendapat dua nama lain, yakni Hari dan Sumarsono. Kedua pembunuh bayaran lainnya ini juga berhasil diciduk dari rumah masing-masing dan digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan petugas Reskrim Polres Kediri, akhirnya diketahui jika ketiga orang ini nekat membunuh Lilik dan membuang mayatnya ke sungai karena disuruh Seno, seorang oknum dosen Universitas Negeri di Surabaya dengan imbalan Rp 4 juta sebagai uang muka. Sisanya akan dibayarkan setelah kondisi aman dan polisi tak berhasil mencium identitas para pelaku.
Kapolres Kediri AKBP Dheny Dariadi, menjelaskan, para pelaku akan dijerat sesuai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman diatas 12 tahun penjara. Menurutnya, polisi menyita barang bukti motor milik korban serta sebuah batu besar yang digunakan untuk membunuh korban. “Kami akan melakukan penyelidikan terhadap nama S, yang disebut-sebut sebagai otak kasus pembunuhan ini. Apa benar S adalah seorang dosen yang menjadi otak pelaku pembunuhan atau itu hanya akal-akalan ketiga pelaku demi mengaburkan kasus ini,” terangnya kepada Lensa Indonesia, Senin (21/7/2014). @ andik kartika
0 comments:
Post a Comment