LENSAINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III dan Satpol PP, Kamis (3/7/2014) malam hingga Jumat (4/7/2014) menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan dalam waktu bersamaan.
Sebanyak 198 personel gabungan yang dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama dipimpin Kasat Sabhara AKBP Gatot Repli Handoko, mendatangi Diskotek 360 di kompleks Royal Plasa Jl Ahmad Yani dan M-One di daerah Pakuwon. Tim kedua dipimpin Kasat Binmas AKBP Firmansyah, menyisir Diskotek Penthouse dan X1 Jl Darmo Kali.
Baca juga: Razia gabungan targetkan Senpi, Sajam, Narkoba dan Ranmor dan Satpol PP Surabaya dilecehkan Kafe Alexis
Sementara tim ketiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, melakukan penyisiran di tiga tempat. Masing-masing Karaoke Deluxe Jl Genteng Kali, Kowloon Jl Pemuda dan Diskotek Station komplek Tunjungan Plaza II. Dari seluruh tempat hiburan yang didatangi, tidak terdapat satupun yang melakukan aktivitas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surarabaya AKBP Sumaryono mengatakan, razia gabungan yang dilakukan bersama Garnisun dan Satpol PP ini untuk memastikan bahwa pemilik usaha hiburan tutup selama bulan ramadhan sesuai imbauan bersama Pemkot Surabaya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan bersama, diketahui seluruh pemilik tempat hiburan di Surabaya, telah mentaati imbauan bersama seperti yang tertuang dalam Perda no 23 tahun 2012 tentàng larangan buka selama bulan Ramadhan bagi semua tempat hiburan,” terangnya.
Selain bertujuan memastikan tidak adanya aktivitas ditempat hiburan, razia gabungan ini diklaim sebagai langkah antisipasi adanya ancaman sweeping dari Ormas tertentu bila diketahui ada tempat hiburan yang buka saat Ramadhan. “Maka dari itu kami mengantisipasinya dengan melakukan razia lebih dulu untuk pencegahan,” pungkas AKBP Sumaryono. @rofik/Angga
0 comments:
Post a Comment