Friday, January 10, 2014

Dinas UMKM sulit penuhi Polda Metro beri izin tambal ban se-Jakarta

Dinas UMKM sulit penuhi Polda Metro beri izin tambal ban se-Jakarta

LENSAINDONESIA.COM: Dinas UMKM DKI Jakarta merespon keinginan pihak Polda Metro Jaya, yang ingin memberikan perizinan formal bagi para pemilik usaha tambal ban di jalan nampaknya tak akan tercapai.


Pasalnya, meski pun usaha tersebut masuk dalam usaha mikro, namun lantaran berdiri di tempat yang tidak diperuntukan atau bukan tempat resmi, sehingga usaha itu tidak mungkin diberikan izin formal.


Baca juga: Wartawan Jakarta dan ranjau paku "biadab"


“Jadi begini, secara umum, perizinan kita itu dibagi beberapa kelas, mikro, kecil, menengah, dan besar. Usaha bengkel tambal ban, masuk usaha mikro. Karena bukan berdiri di tempat yang diperuntukan, usaha itu tidak mungkin diberikan izin formal,” kata Kepala Dinas UMKM DKI, Joko Kundoro saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/14).


Joko menerangkan selama ini pihaknya memberikan perizinan kepada usaha rumahan lantaran lokasi usahanya jelas.


“Ada juga usah mikro perumahan kita berikan izin, karena lokasinya jelas. Sedangkan tambal ban, bukan menempati lokasi yang boleh. Jadi tidak masuk kategori atau kriteria dapat izin,” jelasnya.


Sebelumnya dikabarkan, rencana pihak kepolisian mengajukan usulan ke Pemprov DKI terkait pemberlakuan izin usaha bagi pemilik bengkel tambal ban di Jakarta rupanya bukan omong kosong belaka.


Tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar tidak ada lagi pengusaha atau tukang tambal ban yang melakukan aksi tebar paku di jalan seperti halnya dalam kasus Ali Usman alias Bejo (26). @silma


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment