Tuesday, March 17, 2015

Tanah dirampas! DPRD Jatim dukung Puskopkar hadapi PT Gala Bumi

Tanah dirampas! DPRD Jatim dukung Puskopkar hadapi PT Gala Bumi




LENSAINDONESIA.COM: ‘Raja Tanah’ Henry Gunawan masih leluasa melakukan pengerukan lahan untuk pembangunan gudang di lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Melalui PT Gala Bumi Perkasa, sepak terjang Henry makin tak terbendung.


Ngotonya PT Gala Bumi Perkasa menguasai lahan milik Puskopkar Jatim tersebut terlihat dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.


Baca juga: Kisruh "begal" Juanda 23HA, Puskopkar somasi PT Gala Bumi Perkasa dan Polda Jatim selidiki akta palsu rampas tanah Puskopkar 23Ha di Juanda


Kegiatan pembangunan proyek komersial itu, usut punya usut ternyata mengabaikan semua perijinan yang merupakan kewenangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.


Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Ir Sigit Setyawan menyebut pengurukan yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa di Desa Pranti berjalan secara ilegal karena tidak ada ijinnya. “Kami akan datangi lokasi pengurukan dan akan buat BAP,” katanya kepada wartawan Selasa (03/03/2015) lalu.


Selain Dinas PU Bina Marga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo juga menandaskan bahwa proyel pembangunan pergudangan yang saat ini dalam tahap pengurukan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Mulyawan pun mengatakan pihaknya akan menghentikan proyek PT Gala Bumi Perkasa tersebut.


Menurut Mulyawan, aktivitas yang tidak memiliki ijin apapun alasannya harus dihentikan karena itu sudah melanggar perda.


“Kita tak bisa biarkan, harus ditindak dan distop sebab tidak mengantongi ijin dan telah terjadi pelanggaran perda. Kalau sudah demikian kita tidak akan segan-segan untuk menindak,” tegasnya.


Kedua institusi tersebut bahkan sebelumnya pada Jumat (27/02/2015) telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penghentian pengurukan lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan perdugadangan dan industri yang dilakukan PT Gala Bumi telah terjadi pelanggaran Perda di Kabupaten Sidoarjo. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Pak Mulyawan terkait kegiatan illegal tersebut,” ungkap Sigit.


Menurutnya, sebelum melakukan penutupan akan dilakukan penelitian terkait jalan-jalan yang dimanfaatkan tersebut baik secara factual dan administrative. Sebab sementara ini tidak ada sama sekali pengajuan surat pemanfaatan jalan yang akan dilewati dump truk. “Begitu ketahuan melanggar langsung disegel tidak boleh melakukan pengerukan,” katanya dengan nada tinggi.


Berdasar pantauan, kendati tidak memiliki ijin lokasi, PT Gala Bumi Perkasa masih terus melakukan pengurukan bahkan mereka juga sudah memasang kerangka besi untuk kontruksi proyek pergudangan yang sudah dipasarkan lewat media massa.


Kepala Badan Perijinan Terpadu Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk pengeringan lahan maupun ijin lokasi pada PT Gala Bumi Perkasa. “Kita belum keluarkan ijin apapun untuk PT Gala Bumi Perkasa, kalau mereka melakukan aktivitas ya itu urusan mereka, silakan instansi terkait untuk menindaknya,” ujar Achmad Zaini.


Menurut Zaini, memang pihak PT Gala Bumi Perkasa mengajukan ijin lokasi untuk pembangunan gudang di Desa Pranti, namun karena status tanahnya masih sengketa, maka pemkab tidak mengeluarkan ijin. “Jadi selama ini kita tak mengeluarkan ijin apapun baik itu ijin lokasi, IMB dan lainnya,” tegasnya.


Pantauan Lensa Indonesia, Jumat (13/03/2015), PT Gala Bumi Perkasa masih melakukan pengurukan. Sayangnya, kinerja Satpol PP dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan perda patut dipertanyakan. Bahkan kedua institusi yang awalnya gembor-gembor ingin menutup kegiatan pengurukan PT Gala Bumi Perkasa, kini diam membisu. Mereka tak lagi ‘bertaji’ untuk menegur atau menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Dan, Henry Gunawan bersama PT Gala Bumi Perkasa makin leluasa melakukan pengurukan lahan meski jelas-jelas tidak mengantongi ijin.


Ketua Puskopkar Jatim Tri Harsono mengatakan, pengurukan lahan itu kini sudah mencapai 5 hektar. “Setiap hari selalu ada truk yang masuk ke lokasi untuk menguruk. Bahkan kini sudah ada sekitar 7 pergudangan selesai dibangun. Tapi sampai detik ini tidak ada tindakan dari dinas terkait. Ini kan mokong (nakal, red),”sebut Tri Harsono di kantor Puskopkar Wisma Pagesangan Raya 115, Surabaya, Jumat (13/03/2015).


Ada dugaan pihak PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan ‘lobi’ ke dinas-dinas terkait di Sidoarjo supaya kegiatan pengurukan lahan di Desa Pranti tetap dibiarkan. Buktinya, ada pembiaran dari SKPD terkait terhadap PT Gala Bumi meski tanpa ijin pembangunan di lahan tersebut.


Langkah yang ditempuh ‘Raja Tanah’ bukanlah mustahil. Dengan kekuatan modal yang dimiliki, Henry Gunawan bisa melakukan apa saja asal bisa menguasai lahan yang bukan menjadi haknya. Pasalnya, sebelum ini pihak Henry Gunawan sudah melakukan itu dengan meminta bantuan aparat Brimob Polda Jatim untuk menjadi beking.


Yang lebih parah, dengan kekuatan modal tidak terbatas tersebut, PT Gala Bumi Perkasa leluasa memasang iklan di Harian Jawa Pos secara berturut-turut pada 17 Februari 2015. Hari pertama, iklan satu halaman warna, dan hari berikutnya iklan advetorial setengah halaman.


Iklan PT Gala Bumi Perkasa di Harian Jawa Pos ini dinilai telah menginjak-injak hukum. Sebab lahan itu diiklankan untuk ditawarkan komersial kepada publik bahwa akan dibangun pusat pergudangan komersial dan pusat industri modern di kawasan Juanda. Sementara status lahan menurut BPN Kanwil Jatim masih statusquo.


Melihat aksi ‘koboi’ Henry Gunawan ini, Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengaku ikut geram. Freddy menyebut perampasan hak tanah milik Puskopar Jatim oleh PT Gala Bumi Perkasa merupakan aksi jaman orde baru.


Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya mendukung upaya yang telah dilakukan Puskopkar Jatim dengan membawa laporan ke jalur hukum. “Perampasan tanah tidak dibenarkan. Harus diusut (Henry Gunawan, red) agar rakyat tidak lagi menjadi korban,” ujarnya kepada Lensa Indonesia, Jumat (13/03/2015).


Sayangnya, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim ini hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara. Polda Jatim yang minggu lalu berjanji akan melakukan gelar perkara, rupanya ‘angin-anginan’. “Polda lagi galau. Tidak bersemangat. Janji mau gelar perkara, tapi mana?” sesal Tri Harsono.


Disinggung sepak terjang Henry Gunawan yang selalu menggunakan kekuatan modal untuk memuluskan langkahnya menguasai lahan Puskopkar, Freddy yang juga politisi asal Partai Golkar mendorong agar Puskopkar Jatim tak gentar. Sebab dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum.


“Kalau perlu ungkap ke media agar fungsi pengawasan baik pers maupun masyarakat lebih dominan. Sehingga penegak hukum juga tak berani melakukan hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.


Supremasi hukum perlu ditegakkan, katanya. Di era keterbukaan informasi, tidak ada lagi yang namanya suap menyuap. “Jangan takut dan jangan mau disuap,” tegas Freddy.


Freddy juga meminta para pemangku kepentingan maupun penegak hukum harus membela kebenaran, termasuk tak melindungi para mafia tanah yang dengan gampangnya merampas hak tanah milik pihak lain. “Hari gini nggak ada main-main seperti itu. Kalau memang itu menyalahi aturan ya harusnya diusut tuntas agar clear semuanya,” pungkas Freddy.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment