LENSAINDONESIA.COM: Lambatnya penyelesaian pembangunan Pasar Turi memunculkan spekulasi baru. Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (PPSKK) menduga pegawai Pemkot Surabaya menerima stan dari investor, PT. Gala Bumi Perkasa.
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Selain karena Pemkot Surabaya terkesan tidak berani mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak, beberapa orang di lingkungan Pemkot Surabaya berusaha mengahalang-halangi upaya pedagang bertemu dengan Walikota Surababaya Tri Rismharini.
Baca juga: Soal Pasar Turi, Pemkot Surabaya hanya gertak sambal dan Pasar Turi Baru dibuka, TPS terancam segera dibongkar
Kuasa Hukum PPSKK I Wayan Titip Sulaksana mengaku pernah dilarang masuk ke ruang rapat walikota saat akan melakukan mediasi antara para pedagang dengan walikota Surabaya beberapa waktu lalu.
Karena merasa memiliki hak untuk ikut audiensi, akhirnya Wayan maksa masuk ke ruang rapat walikota.
“Saya dihalangi oleh dua orang, inisialnya T kalau ndak salah pejabat eselon 1, satunya lagi tidak kenal, katanya ‘pak Wayan, diluar saja sama saya, biar yang masuk pedagang saja’, mereka punya hak apa nyegat saya ikut audiensi, inilah salah satu indikasi kuat kalau ada orang pemkot yang nerima stan,” jelasnya usai mendatangi Balai Kota untuk menanyakan progres somasi kepada investor, Kamis (26/2/2015).
Wayan mengaku saat ini sedang mengumpulkan bukti. Sebab, menerima stan dari investor bisa masuk dalam pidana korupsi, gratifikasi.
“Nanti kalau sudah cukup bukti, akan kita laporkan ke KPK, itu sudah masuk gratifikasi, penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun dari pihak yang berkepentingan,” katanya. @wan
0 comments:
Post a Comment