Friday, February 27, 2015

KPK tak gentar hadapi praperadilan tersangka korupsi

KPK tak gentar hadapi praperadilan tersangka korupsi




LENSAINDONESIA.COM: Maraknya pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangka KPK tak membuat lembaga anti rasuah ini gentar.


Plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pihaknya menghormati upaya tersebut apabila tersangka merasa tidak pas dengan perlakukan penegak hukum termasuk KPK.


Baca juga: KPK ajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan Ternyata, Badrodin Haiti pernah minta BGmundur dari calon Kapolri


Ia mengatakan ada strategi yang akan diterapkan KPK menyusul sejumlah praperadilan yang datang bergelombang. Ia memperkirakan, gugatan praperadilan tak hanya untuk KPK namun juga lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung.


“Perlu dipahami oleh publik, kami tentu siap menghadapi praperadilan-praperadilan itu. Namun publik harus memahami bahwa praperadilan ini tentu menguras tenaga dan pikiran di KPK untuk mengurus perkara seperti ini,” ujar Ruki, Jumat (27/2/2015).


Ruki mengimbau agar seluruh penegak hukum, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun Polri untuk menyamakan persepsi dan visi terhadap pra peradilan-pra peradilan yang dilakukan tidak hanya dalam kasus korupsi tapi juga kasus yang lain.


Seperti diketahui, sejumlah tersangka KPK ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan. Di antaranya adalah tersangka korupsi migas di Madura, Fuad Amin dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Gugatan ini menyusul dikabulkannya gugatan Komjen Pol Budi Gunawan pada KPK oleh PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment