LENSAINDONESIA.COM: DPRD DKI Jakarta resmi menggunakan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ada sejumlah alasan mengapa anggota dewan menggunakan hak yang bisa saja berujung pada pemakzulan mantan Bupati Belitung tersebut.
Alasan yang pertama adalah penyusunan RAPBD 2015 yang disusun gubernur tidak berdasarkan musyawarah rencana
pembangunan (musrenbang) dari tingkat kelurahan sampai provinsi. Ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1) dan (2), serta Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
Baca juga: Dewan targetkan tiga minggu untuk makzulkan Ahok dan Resmi, DPRD Jakarta gedok pengajuan hak angket terhadap Ahok
Alasan kedua, RAPBD 2015 tidak sesuai data di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), melainkan dari Tim 20 yang berasal dari Surabaya. Ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP No. 8/2008.
Yang ketiga, RAPBD 2015 hasil Tim 20 tidak diperkenankan dibahas DPRD DKI. Ini bertentangan dengan Pasal 101 ayat (1) Perppu No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alasan keempat adalah Gubernur disebut mengabaikan hak DPRD, khususnya menyangkut penganggaran. Ini melanggar Pasal 316 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yang kelima, Gubernur melarang usul Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ini bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Alasan keenam, RAPBD 2015 masih bersifat program dan oleh gubernur tidak diperkenankan secara terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Ini bertolak belakang dengan Pasal 20 ayat (5) UU No. 17/2003. Yang ketujuh, Gubernur sering menyampaikan hal-hal yang secara etika tidak dapat dibenarkan
sebagai kepala daerah. Ini sesuai Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 23/2014.
Alasan terakhir, kebijakan eksekutif terkait pembatasan kendaraan bermotor roda dua di beberapa wilayah Jakarta. Ini tak sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf b UU No. 23/2014. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment