LENSAINDONESIA.COM: Rencananya, harga premium penugasan yang dijual di luar Pulau Jawa, Madura, serta Bali mulai tanggal 1 Maret 2015 bakal naik menjadi Rp 6.800 per liter, dari harga sekarang Rp 6.600 per liter.
Sedangkan untuk harga minyak solar masih tetap Rp 6.400 per liter, harga kerosen atau minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Berlakunya kenaikan harga premium penugasan ini ada pada putusan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang akhirnya diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Baca juga: Dirut Pertamina bakal berhentikan Vice President ISC dan BI sambut baik pencabutan subsidi premium
Menurut keterangan Pers dari Kementerian ESDM, Sabtu (28/2/2015) menyatakan, bahwa keputusan tersebut ditempuh atas pertimbangan beberapa aspek. Pertama, guna menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik selama perbedaan harga masih belum signifikan.
Kedua, harga minyak dunia mengalami fluktuasi, menyusul pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik Libia. Lalu yang ketiga, tingginya produksi shale oil di Amerika yang dibarengi dengan lesunya perekonomian global.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan di kisaran 62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium melonjak pada kisaran 55-70 dollar AS per barel,” terang Kementerian ESDM.
Naiknya MOPS selama bulan Februari lalu jika diamati seksama cukuplah signifikan. Di lain sisi, pemerintah belum menaikkan harga solar. Yang dinaikkan hanya harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 2.000 per liter untuk pertimbangan selisih harga selama bulan Februari tersebut.@Est
0 comments:
Post a Comment