Friday, February 27, 2015

Tak punya izin meliput eksekusi mati, jurnalis Australia dideportasi

Tak punya izin meliput eksekusi mati, jurnalis Australia dideportasi




LENSAINDONESIA.COM: Jelang eksekusi mati tahap dua yang digelar dalam waktu dekat, membuat tensi hubungan Indonesia dengan Australia makin hangat.


Seorang jurnalis asal Australia, Candace Joy Sutton dideportasi pihak Imigrasi setelah tak bisa menunjukkan izin resmi meliput eksekusi dari Kementerian Luar Negeri. Sutton akan dideportasi Jumat (27/2/2015) malam.


Baca juga: Moeldoko: Jangan coba-coba ganggu eksekusi mati dan Ungkit bantuan Tsunami Aceh, Ketua DPR sesalkan sikap PM Australia


Sutton, reporter Daily Mail asal Australia ketahuan meliput dengan menggunakan visa turis. Keberadaannya terendus setelah pihak imigrasi mendapat informasi ada jurnalis asing yang mewawancarai rohaniawan dan keluarga salah satu terpidana mati. “Kantor Imigrasi Cilacap segera mengecek untuk memastikan informasi ini,” kata Kepala sub bagian humas dirjen imigrasi, Welly Wiguna.


Sutton digiring dari tempat menginap dan diperiksa di kantor imigrasi Cilacap, meliput pemeriksaan paspor, visa, dan izin meliput dari Kementerian Luar Negeri. Sutton hanya mampu menunjukkan visa turis, bukan visa kerja.


Karena tak mampu menunjukkan izin melakuakn peliputan, akhirnya ia dideportasi ke Australia lewat Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB menggunakan pesawat Qantas.


“Setelah diperiksa selama tiga jam, akhirnya ia akan dideportasi karena melakukan pelanggaran perizinan,” imbuh juru bicara Kantor Imigrasi Cilacap Aditya Perdana.


Peristiwa ini mengingatkan pada saat eksekusi gelombang pertama. Saat itu, dua peliput asing dari globo tv Brazil juga melakukan peliputan tanpa menunjukkan izin resmi dari Kementerian luar negeri.@sita/mdk


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment