Thursday, February 26, 2015

Resmi, DPRD Jakarta gedok pengajuan hak angket terhadap Ahok

Resmi, DPRD Jakarta gedok pengajuan hak angket terhadap Ahok




LENSAINDONESIA.COM: DPRD DKI Jakarta resmi menggulirkan hak angket sesuai keputusan sidang paripurna di gedung dewan, Kebon Sirih, hari ini (26/2/2015).


“Rekan-rekan dewan yang saya hormati. Kemudian, untuk mengambil keputusan, berdasarkan PP No. 16/2010 Pasal 16 ayat (1), apakah usul angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang, Prasetio Edi Marsudi kepada seluruh peserta yang hadir.


Baca juga: Ini delapan alasan DPRD Jakarta ajukan hak angket pada Ahok dan Dewan targetkan tiga minggu untuk makzulkan Ahok


“Setuju!” jawab kompak seluruh anggota dewan yang hadir.


Tak lama, Pras, sapaan karib Prasetio pun mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda hak angket disahkan.


“Rekan-rekan dewan yang saya hormati, sesuai PP No. 16/2010 Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa, DPRD menerima usul angket, maka DPRD membentuk panitia,” sambung ketua DPRD DKI itu.


Sebelum hak angket disahkan, seluruh fraksi memberikan pandangannya. Begitu pula dengan Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Fahmi Zulfikar Hasibuan selaku pemberi usul.


Berdasarkan pemaparan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI, Mualif ZA, pihaknya akhirnya menyetujui hak angket pada detik-detik terakhir. “Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu ingin DKI Jakarta berubah ke arah yang baik, pembangunan harus bergulir,” katanya.


Dalam rapat paripurna yang berlangsung sekira 30 menit lamanya itu, dihadiri 103 dari 106 anggota DPRD DKI. Bahkan, lima pimpinannya, Pras, M Taufik, Abraham Lunggana, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan, turut hadir dan menjadi pimpinan sidang. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment