Saturday, February 28, 2015

IDM minta masyarakat stop deskriditkan Hakim Sarpin

IDM minta masyarakat stop deskriditkan Hakim Sarpin




LENSAINDONESIA.COM: Kontroversi putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, harus diakhiri. Pendeskriditan putusan Sarpin dianggap malah mencederai filosofi hukum.


Direktur Advokasi Indonesia Development Monitoring Malvin Baringin S.H mengatakan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim Sarpin harus dihormati bersama. Sebab putusan Hakim Sarpin diambil dengan dasar Hukum progresif menghendaki manusia jujur dan tidak terbelenggu pada rumusan undang-undang.


Baca juga: KPK tak gentar hadapi praperadilan tersangka korupsi dan KPK ajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan


“Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan kekakuan dalam menciptakan suatu keadilan serta menjunjung tinggi Hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya, Minggu (1/3/2015).


Ia mengatakan pendeskriditan terhadap Hakim Sarpin tidak lepas dari pola masyarakat yang terlalu mensakralkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai intistusi Hukum yang tanpa ada kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.


Malvin mengingatkan pimpinan KPK terpilih dari hasil kompromi politik di parlemen yang syarat dengan kepentingan politik.


Pernyataan Komisioner KY yang meyatakan hakim Sarpin telah berlaku seperti Hakim MK Dan melakukan pelanggaran hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan, sama saja dengan “menempatkan hakim sebagi terompet atau corong undang-undang sangat tidak benar.


Secara khusus ditegaskan dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menekankan tugas hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.


“Maka stop politisasi terhadap Hakim Sarpin, pintanya.


Hakim Sarpin saat ini sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh sejumlah pakar dan ahli hukum. @sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment