LENSAINDONESIA.COM: Tenaga honorer eks K2 mendapatkan kabar gembira. Mereka yang memenuhi persyaratan bisa jadi CPNS asal ikut dalam tes yang digelar Kementerian PAN-RB pertengahan tahun ini.
“Jumlahnya tidak akan lebih dari 456 ribu, bahkan mungkin kurang,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi saat menerima perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta.
Baca juga: Pemkot Malang masih sisakan 700 honorer K2 dan Lolos jadi CPNS, peserta seleksi K2 Ponorogo gunakan SK palsu
Itu adalah jumlah K2 yang pada tes sebelumnya tidak lulus tes pada November 2013 lalu.
Diakui Yuddy, jika merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, persoalan honorer K2 itu sebenarnya sudah selesai.
Tetapi, menurut Menteri PAN-RB itu, melihat realitanya saat ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, karena itu Kementerian PAN-RB saat ini sedang merumuskan solusinya.
Ditegaskan Yuddy, untuk diangkat menjadi PNS, para tenaga honorer itu tetap harus melalui tes. Namun, pemerintah mempertimbankan adanya prioritas bagi honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun.
“Rencananya tes untuk honorer sks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015 secara serentak untuk menghindari terjadinya manipulasi,” ungkap Yuddy.
Sebelum bisa mengikuti tes, Yuddy mengingatkan, bahwa para tenaga honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Tanpa verval dan SPTJM, honorer K2 tidak berhak ikut tes. “Kita punya data base keberadaan honorer K2 yang ikut tes pada 2013. Jadi pejabat pembina kepegawaian tidak boleh main-main data lagi. SPTJM kita butuhkan sebagai bukti kalau yang bersangkutan adalah honorer K2 asli,” tegasnya.
Ia juga mengungkap sikap pemerintah terkait status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di Badan Kepagawaian Negara (BKN) karena tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Yuddy, kelulusan mereka otomatis dibatalkan karena tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan. “Kekosongan formasi tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 asli yang akan mengikuti tes nanti,” katanya.
Honorer K2 adalah honorer yang gaji atau pendapatannya tidak bersumber dari APBN atau APBD. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh persoalan honorer K2 bisa selesai di akhir tahun 2015.@sita
0 comments:
Post a Comment