LENSAINDONESIA.COM: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (SDA). PPP kubu Romi menilai banyak keganjilan dalam putusan yang telah dibacakan pada Rabu (25/2/2015) tersebut.
“Terjadi kejanggalan-kejanggalan hakim didalam berikan pertimbangan,” kata kuasa hukum PPP kubu Romi, Soleh Amin dalam keterangan persnya di Jakarta.
Baca juga: Romi: Belum ada putusan final, PPP Muktamar Surabaya masih sah dan Romi ancam Haji Lulung bakal kehilangan kursi pimpinan dewan
Salah satunya karena hakim tidak sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi (keberatan) yang diajukan kubu Romi. Dalam persidangan, kubu Romi mempersoalkan legal standing (kedudukan hukum) dari SDA sebagai pihak yang mengajukan gugatan. “Khususnya dalam kapasitasnya saudara SDA ajukan gugatan bertindak untuk PPP, karena dia tidak lagi ketum,” ujarnya.
Soleh yang juga Ketua DPP PPP ini menjelaskan harus dibedakan antara kedudukan SDA sebagai ketua umum dan kedudukan SDA dalam bertindak untuk PPP. Menurutnya tidak menjadi persoalan apabila SDA bertindak sebagai ketum.
Akan tetapi ketika bertindak atas nama PPP, tidak bisa mengingat kepemimpinan di PPP dibagi tiga yakni untuk kabupaten/kota dipimpin Ketua DPC, untuk provinsi dipimpin ketua DPW, dan tingkat DPP dipimpin ketua umum.
“Keganjilan lainnya surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan,” Soleh menambahkan.
Kuasa hukum PPP kubu Romi lainnya, M Lutfi Hakim mengatakan dengan berbagai kejanggalan tersebut, memunculkan kecurigaan bahwa hakim sengaja memenangkan SDA secara ilegal. Apalagi, sambungnya, hakim saat membacakan putusan beberapa kali menangis.
“Apa arti emosi hakim ketika dia menangis itu. Apa dia ingin tunjukkan bahwa terteken dengan putusannya sendiri. Sebab dalam sejarah, baru kali ini saya lihat hakim menangis bacakan putusan karena yang biasanya menangis adalah terdakwa,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN, pihaknya juga akan melaporkan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Teguh Satya Bhakti ke Komisi Yudisial (KY). Lutfi menuturkan, kejanggalan pertimbangan hakim dan emosi yang ditampakkan saat membacakan putusan menurutnya harus didalami oleh KY.@endang
0 comments:
Post a Comment