LENSAINDONESIA.COM: Kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usni Hasanudin meminta kepada seluruh elite yang bertikai tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami selaku kader muda PPP meminta kepada seluruh pimpinan yang bertikai untuk menghentikan proses pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Majelis Hakim PTUN, kemarin (25/2/2015), memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi). Dengan keputusan tersebut, maka SK Kemenkuham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 batal serta kepengurusan DPP PPP, baik di bawah kepemimpinan Djan Faridz maupun Romi tidak memiliki legitimasi apapun dalam menjalankan organisasi partai.
Baca juga: Romi: Belum ada putusan final, PPP Muktamar Surabaya masih sah dan PPP Kubu Romi lawan putusan PTUN, ajukan banding
Apabila kubu Romi ngotot mengajukan banding putusan PTUN tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Usni mengingatkan, “Akan sangat merugikan PPP sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan umat Islam.”
Menurut kandidat peraih gelar doktor ilmu politik Universitas Indonesia (UI) ini, sepatutnya keduabelah pihak menjadikan putusan PTUN itu sebagai dasar, agar kembali pada khittah perjuangan.
“Bukan kemudian mengedepankan ego dan kepentingan kelompok mereka sendiri. Ingat, masih ada dan banyak kepentingan yang lebih besar,” jelas Usni.
Menimbang kedua muktamar yang ada, baik di Surabaya dan Jakarta pelaksanaannya prematur, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyarankan, “Kembali menggelar muktamar yang sebenarnya, sesuai konstitusi partai.” @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment