LENSAINDONESIA.COM: Polres Ponorogo menggelar gelar perkara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Harjono, Ponorogo. Setidaknya 12 orang akan mendapatkan status tersangka akibat ikut bermain di proyek ini.
Kemarin, Polres menggelar gelar perkara di Ruang Pesat Gatra Polres Ponorogo, dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan. Ia mengatakan pengecekan secara detail harus dilakuan agar bisa dibuktikan peranannya dalam korupsi ini. “Itu yang masih kita dalami dan kita pilah-pilah,” ungkap AKBP Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat (27/2/2015).
Baca juga: Polres Ponorogo kantongi 14 nama calon tersangka korupsi RSUD dan Polres Ponorogo kebut kasus RSUD dr Harjono
AKBP Iwan menyebut ada 12 orang jadi bakal calon tersangka baru. Mereka menyusul empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Harjono. Tapi AKBP Iwan masih enggan mengungkap nama empat orang yang sudah jadi tersangka.
Calon tersangka baru ini berasal dari berbagai dinas dan memiliki berbagai peran dalam korupsi ini.
“Ada yang terbukti melawan hukum, merugikan negara tapi tidak memperkaya diri sendiri dan malah hasil korupsi itu dinikmati oleh orang lain. Ada juga yang sudah memperkaya diri sendiri dan jelas melawan hukum. Kita harus hati-hati untuk itu,” ujarnya.
AKBP Iwan menambahkan, dari proses pemilahan ini, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara satu kali lagi pada pekan depan. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, para calon tersangka ini bukan hanya mereka yang ikut terlibat secara langsung dalam proyek pembangun rumah sakit senilai Rp118 miliar itu saja, tapi juga mereka yang hanya ‘penggembira’ dalam proyek tersebut.
“Siapa yang terlibat kita libas, yang jelas ada lebih dari satu satker (dinas) yang terkait dengan proyek itu,” kata AKP Hasran.
Pada penanganan kasus korupsi proyek RSUD yang telah ditangani Polres Ponorogo alias kasus RSUD episode I, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Harjono Yuni Suryadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya, Kusnowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk berkas korupsi RSUD episode I, berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Bahkan sejak akhir pekan lalu, penanganan kasus RSUD episode I telah masuk tahap 2 atau telah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari Polres Ponorogo kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Oleh BPKP, pada proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. @arso
0 comments:
Post a Comment