LENSAINDONESIA.COM: Pelaksanaan proyek kantor RSUD Kota Madiun senilai Rp6,4 miliar berbau korupsi. Saat ini, Polres Madiun Kota telah memanggil tiga orang saksi.
Kasatreskrim Polres Madiun kota AKP Tatang Panjaitan, mengatakan pemanggilan tiga saksi sebagai langkah awal penyelidikan dugaan korupsi proyek kantor RSUD Kota Madiun.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi. Saat ini sudah tiga saksi, yaitu pelapor, pihak keamanan dan yang kerja disitu,”kata AKP Tatang Panjaitan pada lensaindonesia.com, kamis (26/2/2015).
Dugaan korupsi Proyek yang dikerjakan oleh PT. Panzof Karya tesebut di nilai janggal saat pelaksanaannya. Karena saat batas akhir perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari telah usai, namun pelaksanaan proyek masih saja
dikerjakan.
“Harusnya nggak boleh, kan kontraknya sudah habis. Harusnya sudah diputus itu. Tapi ya biarain aja mau dikerjakan, nanti endingnya baru kita lihat,”tambah AKP Tatang.
Mantan Kanitreskrim Polsek Tegalsari Surabya itu menambahkan untuk kualitas bangunan, rencananya pihak Kepolisian bakal memanggil tim ahli untuk melakukan uji laboratorium.
Tapi AKP Tatang enggan menjelaskan, kapan bakal mendatangkan tim ahli tersebut. “Kalau masalah bangunan nanti kan ahli yang tahu,” pungkas AKP Tatang.@dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment