Thursday, February 26, 2015

Jangan biarkan BUMN bertarung tanpa pertolongan Negara

Jangan biarkan BUMN bertarung tanpa pertolongan Negara




UNTUK berbagai anggapan negatif tentang PMN (Penyertaan Modal Negaa), kita membutuhkan paradigma baru dalam kebijakan PMN. Pertama, PMN jangan diberikan kepada BUMN merugi. BUMN merugi dapat diberikan PMN sepanjang ada urgensistrategisnya bagi negara.


Kedua, PMN hanya diberikan kepada BUMN yang sehat dan memiliki prospek bagus agar PMN dapat kembali melalui pembayaran dividen dan pajak yang lebih tinggi. PMN akan semakin bermakna manakala diberikan kepada BUMN yang tidak hanya sehat, tetapi juga memiliki urgensi strategisnya bagi negara.


Baca juga: Penyertaan Modal Negara bukan untuk BUMN yang merugi dan 31 BUMN digerojok modal negara, Waskita Karya dapat Rp3,5 triliun


Selain dua syarat di atas, sedikitnya ada juga lima alasan kenapa PMN perlu diberikan kepada BUMN; 1) Dengan penyertaan modal, diharapkan BUMN dapat meningkatkan leverage (daya ungkit) pendanaan; 2) Pemerintah ingin ada optimalisasi peran BUMN dalam berproduksi dan memberikan layanan publik terbaik untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019; 3) Meningkatkan peran BUMN sebagai pelaku ekonomi yang akan membayar pajak dan memberikan setoran dividen kepada negara;


4) Memperkuat posisi pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam membina dan mengarahkan BUMN sebagai agen pembangunan; dan 5) Peningkatan peran BUMN, strategis untuk membantu kehadiran negara dan tegaknya kewibawaan negara. Dengan paradigma ini, sebenarnya tidak ada yang keliru bila PMN diberikan kepada BUMN, termasuk kepada BUMN terbuka.


Menggenjot Kinerja BUMN


Penguatan eksistensi BUMN adalah konsekuensi dan amanah dari konstitusi di mana ihwal yang penting atau cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. BUMN dilahirkan dengan dua misi penting.


Misi pertama BUMN adalah sebagai pemilik profitabilitas yaitu sebagai dividen atau penerimaan bagi negara untuk dana pembangunan selanjutnya. Misi kedua, BUMN berfungsi sebagai pemilik pelayanan atau kemanfaatan publik yang mencerminkan tugas utama negara.


Dengan dua misi tersebut, jelas sudah bahwa BUMN salah satu pilar ekonomi bangsa yang harus ditingkatkan profesionalisme kinerjanya. PMN bisa kita pandang sebagai komitmen pemerintah untuk menggenjot kinerja BUMN. Karena itu, negara juga tidak boleh sekadar menyuntikkan dana, melainkan juga harus mendorong ada perbaikan birokrasi dan perbaikan pengelolaan keuangan.


PMN itu wajib dibarengi dengan peningkatan dalam sisi kinerja. Sebanyak 142 BUMN wajib dikelola secara profesional sehingga mampu menjadi pilar dan pendorong perekonomian nasional. Apalagi dengan jumlah total aset BUMN kurang lebih Rp4200 triliun, seharusnya mampu menghasilkan laba dalam jumlah yang memadai, minimal 5% dari total aset, atau kurang lebih Rp210 triliun.


Dengan modal tersebut, BUMN juga diharapkan mampu meringankan beban negara dengan mencapai usulan target setoran dividen sebesar Rp43,73 triliun untuk RAPBN 2015. Ditambah lagi pendapatan dari pajak dan program divestasi secara selektif dan transparan sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada RAPBN dan penciptaan lapangan kerja baru.


PMN memiliki urgensi untuk dilakukan. Dengan kemampuan pendanaan BUMN yang meningkat, terutama perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur dan pangan, akan menjadi roda penggerak pembangunan seiring fokus kerja pemerintah untuk membenahi kedaulatan pangan dan membangun infrastruktur.


Dari titik ini bisa kita lihat bahwa pemerintah sangat berharap BUMN mempunyai kinerja yang maksimal. Seiring pembangunan infrastruktur, BUMN dapat mendorong tercapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7% dalam tiga tahun ke depan. Dengan pertumbuhan ekonomi tersebut, dunia usaha akan lebih banyak menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Terlebih, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berjalan akhir tahun ini, jangan biarkan BUMN bertarung tanpa pertolongan negara. Bukankah uang BUMN itu juga uang rakyat? @



* Ali Masykur Musa:

- Kini, Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)

- Mantan Anggota IV BPK

- Ketua Fraksi PKB DPR RI (2003-2006)


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment