Thursday, February 26, 2015

PPP-DKI ngotot bentuk pengurus, abaikan Pengadilan ‘bubarkan’ DPP Romi

PPP-DKI ngotot bentuk pengurus, abaikan Pengadilan ‘bubarkan’ DPP Romi




LENSAINDONESIA.COM: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) terkait kepengurusan DPP PPP yang diketuai Romahurmuziy (Romi) tidak sah, ternyata tidak menghentikan kubu M Romahurmuziy (Romi) di DKI Jakarta untuk tetap melakukan kegiatan organisasi.


Bahkan, Abdul Aziz selaku Ketua Formatur hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII PPP DKI versi kubu Romi pada Selasa (25/2/15) tetap akan menyusun pengurus sesuai yang dimandatkan hasil Muswil.


Baca juga: Kader muda PPP minta Romi cs tak gugat putusan PTUN dan Romi: Belum ada putusan final, PPP Muktamar Surabaya masih sah


“Kami akan tetap menyusun pengurus DPW PPP DKI. Kan itu sudah menjadi keputusan Muswil kemarin. Dan kami akan membentuk kepengurusan paling lama 14 hari setelah muswil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).


Eks sekretaris DPW PPP DKI ini pun mengingatkan, sebab ketua umumnya Romi, sebagaimana hasil Muktamar Surabaya, telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Artinya, keputusan PTUN kemarin belum memiliki kekuatan hukum tetap.”


Menyangkut rencana untuk memanggil seluruh anggota Fraksi PPP (FPPP) DPRD DKI terkait hasil Muswil tersebut, Aziz menjawab, “Itu urusan DPP. Yang jelas, tugas kami menyusun kepengurusan sesuai amanat muswil. Kemudian, nanti akan kami laporkan ke DPP.”


Majelis Hakim PTUN, kemarin (25/2/2015), memutuskan membatalkan SK Kemenkuham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang susunan pengurus DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.


Putusan tersebut pun membatalkan hasil Muktamar Jakarta yang memutuskan Djan Faridz sebagai ketua umum termasuk Muktamar Surabaya. Artinya, pengurusan yang masih di bawah kepemimpinan SDA dan Romi selaku sekretaris jenderal.


Atas putusan tersebut, bahkan kader muda PPP, Usni Hasanudin meminta seluruh kubu, baik Djan maupun Romi menahan diri dan tidak melakukan upaya banding. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini pun berharap kedua belah pihak bersatu serta kembali menggelar muktamar sesuai konstitusi. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment