Wednesday, February 25, 2015

Romi: Belum ada putusan final, PPP Muktamar Surabaya masih sah

Romi: Belum ada putusan final, PPP Muktamar Surabaya masih sah




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy menegaskan dengan upaya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.

Artinya, menurutnya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.


“Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan.Putusan PTUN tingkat 1 tidak ada makna hukumnya. Kita tetap melakukan konsolidasi,” jelasnya.


Baca juga: PPP Kubu Romi lawan putusan PTUN, ajukan banding dan Romi ancam Haji Lulung bakal kehilangan kursi pimpinan dewan


Dirinya pun menghimbau sesuai SK Menkumham masih berlaku dan dengan demikian kewenangan penetapan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati/walikota tetap berada dibawah persetujuan DPP PPP versi muktamar Surabaya. “Sesuai dengan UU Pilkada untuk penetapan kepala daerah ada pada kami. Pasal 42 ayat 4 untuk penetapan gubernur dan ayat 5 untuk bupati walikota mengacu pada UU itu masih dibawah kewenangan DPP PPP versi muktamar Surabaya,” jelasnya.


Ditanyakan mengenai desakan kubu Suryadharma Ali agar dirinya mundur pasca putusan PTUN ini Romy pun menjelaskan bahwa itu informasi yang menyesatkan. Dan karena hukum belum memutuskan dirinya mundur dan Sekjen Aunur Rofiq maka permintan tersebut takkan dikabulkan.


“Tidak ada hukum yang memerintahkan saya untuk mundur,” imbuhnya.


Dia pun yakin upaya PPP untuk mengajukan banding juga akan dilakukan pihak Kemenkumham. “Merekaa memang mengatakan masih pikir-pikir, tapi mereka menjelaskan juga bahwa selagi masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan sesuai SOP yang biasa mereka lakukan, mereka akan mengajukan banding,” tegasnya.


Romy sendiri menambahkan bahwa pasca keputusan PTUN dirinya belum berhubungan dengan Suryadharma Ali karena Suryadharma menurutnya kerap mengganti nomer telepon sehingga tidak bisa dihubungi.


Lagipula menurutnya saat ini dirinya tidak memiliki kepentingan untuk berbicara dengan SDA karena SDA menurutnya sudah bukan ketua umum lagi. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment