Thursday, February 26, 2015

DPRD Blitar minta Bapemas batalkan MoU pungli ADD Rp3,3 M

DPRD Blitar minta Bapemas batalkan MoU pungli ADD Rp3,3 M




LENSAINDONESIA.COM: DPRD Kabupaten Blitar mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) membatalkan MoU “pungutan liar” alokasi dana desa (ADD) Rp 3,3 miliar untuk pengamanan media massa. Bila tetap berlanjut, legislatif mengancam akan membawa persoalan belanja publikasi

tersebut ke ranah hukum.


“Bapemas harus menghentikan. Sebab landasan yuridisnya tidak jelas, termasuk juklak dan juknisnya. Bila tetap berjalan biarlah aparat hukum kepolisian atau kejaksaan yang mengambil tindakan,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Admojo saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (27/2/2015).


Baca juga: Bantah 'menyunat' ADD, Bapemas Blitar sebut untuk belanja publikasi dan Kades di Blitar resah karena dana ADD akan dipotong Rp15 juta


Kepala Bapemas Kabupaten Blitar menginstruksikan seluruh kepala desa menyisihkan ADD 2015. Dari alokasi Rp350 juta per desa, para kades diminta memotong Rp15 juta untuk belanja publikasi. Dengan jumlah 220 desa se Kabupten Blitar, total dana pengamanan media massa yang

akan terkumpul mencapai Rp 3,3 miliar.


Melalui modus musyawarah, Bapemas menghadapkan kades ke muka para kuli tinta. Dengan komunikasi yang diwarnai intimidasi verbal, kades dipaksa memufakati MoU. Sebab dengan ada belanja publikasi, sikap kritis media massa akan tumpul.


Informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 50 an media massa harian cetak, mingguan,

elektronik radio dan televisi. Setiap media cetak harian dijatah Rp6 juta per desa. Media mingguan Rp4 juta per desa, dan media elektronik radio dan televisi lokal sebesar Rp3 juta per desa.


“Publikasi memang penting. Namun dalam konteks desa, lebih baik anggaran digunakan untuk membangun desa dan untuk memajukan warga masyarakat daripada hanya untuk pariwara,” tegas Wasis.


Apa yang dilakukan Bapemas terhadap kepala desa, kata Wasis menabrak azas kepatutan.

Di sisi lain, secara tidak langsung, Bapemas juga mengajari para kades untuk menyelewengkan ADD. “Ini sama saja Bapemas ngajari Kades menyimpangkan ADD. Sebab dalam aturanya, tidak ada ADD digunakan untuk belanja publikasi media massa,” pungkas Wasis.


Seperti diketahui, selain ADD, setiap desa juga mendapat bantuan APBN sebesar Rp 350 juta. @andik_kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment