LENSAINDONESIA.COM: Kusnowo (54), salah satu terdakwa kasus korupsi RSUD dr. Harjono, Kabupaten Ponorogo, meninggal dunia akibat serangan jantung, Jumat (27/02/2015).
Pria yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung RSUD dr. Harjono meninggal setelah menjalani perawatan di RS Muslimat, Ponorogo.
Baca juga: Polres Ponorogo gelar perkara korupsi RSUD Harjono dan Tebang pilih, Wabup Ponorogo masih belum ditahan Kejari
Humas RSUD dr. Harjono Sherly menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga pada Jumat (27/02) pagi.
Sherly menyatakan, Kusnowo menghembuskan nafas terakhir pada pukul 7.30 WIB setelah dirawat sejak malam sebelumnya.
“Beliau meninggal di RS Muslimat dan jenasahnya dimakamkan di Surabaya, kampung halamannya hari ini,” ungkap Sherly.
Dengan meninggalnya terdakwa korupsi pembangunan RSUD dr Harjono ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan akan segera menghentikan penuntutan.
“Saat ini statusnya adalah terdakwa karena sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada kami di kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun tuntutan dan segera disidangkan. Namun karena yang bersangkutan meninggal maka kami akan melakukan penghentian penuntutan. Suratnya akan segera diterbitkan sehingga perkara untuk almarhum gugur demi hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto.
Sedangkan untuk penyidikan terdakwa yang lain akan tetap dilanjutkan, yaitu Yuni Suryadi yang juga mantan direktur utama RSUD dr. Harjono. Penyidikan ini dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
“Masih dijadwalkan karena sedang ada pergantian pejabat di Kejari Ponorogo. Sebenarnya kami semua sudah siap, awal Maret ini seharusnya sudah bisa sidang,” ujar Sucipto.
Meski terdakwa Kusnowo meninggal, lanjut Sucipto, bukan berarti seluruh tanggung jawab atas kasus ini lepas begitu saja. Untuk hukuman badan bisa jadi Kusnowo tidak lagi menjalani, namun bila di persidangan terbukti almarhum pernah menikmati uang hasil korupsi atas dana pembangunan gedung RSUD dr. Harjono, maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum perdata.
“Kalau terbukti menikmati dana atas kerugian negara yang ditimbulkan maka kami akan berupaya melakukan upaya hukum perdata sebagai usaha untuk mengembalikan keuangan negara yang diambil oleh almarhum saat hidupnya,” terang Sucipto.
Pada kasus yang merupakan episode I kasus RSUD, terdapat dua orang yang menjalani proses hukum, yaitu Yuni Suryadi dan Kusnowo. Dengan meninggalnya Kusnowo, maka terdakwa kasus ini tinggal satu.
Tapi tampaknya Yuni Suryadi tidak akan sendiri menjaid pesakitan untuk kasus ini. Sebab dalam pengembangan kasus ini, polisi telah kembali menetapkan empat orang tersangka. Bahkan dalam gelar perkara yang digelar pada Kamis (26/2) kemarin, polisi masih terus mendalami adanya orang-orang lain yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan. @arso
0 comments:
Post a Comment