Thursday, February 26, 2015

Tersangka korupsi parsel Probolinggo dititipkan ke Medaeng

Tersangka korupsi parsel Probolinggo dititipkan ke Medaeng




LENSAINDONESIA.COM: Lima bulan menyandang status tersangka, tiga di antaranya akhirnya ditahan oleh Kejari Kota Probolinggo dan dikirim ke Rutan Medaeng Sidoarjo.


Mereka dititipkan ke rutan sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Ketiga tersangka itu adalah Umul Chasanah Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) parsel di lingkungan Dinas Pendidikan, Anang Prihartono Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, serta Imam Spewoko Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).


Baca juga: Bukan sekedar Zaman Edan... dan Kejari se-Jatim diwajibkan naikkan satu perkara korupsi dalam sebulan


Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso yang juga di tetapkan sebagai tersangka belum ditahan, karena saat dipanggil dengan agenda pelimpahan tahap dua jaksa penyidik pada jaksa penuntut umum (JPU) yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit, dan memberikan surat keterangan dokter ke Kejari.


Kajari Kota Probolinggo Shady Munly Maje Togas mengatakan, “Menurut JPU, terdakwa mempunyai kemampuan untuk melarikan diri, juga untuk memperlancar jalannya persidangan karena jaraknya jauh.”


Para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari ke depan sehingga Kejari tidak mau berlama-lama melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Mungkin minggu depan, kami tidak boleh terlalu lama, berkas sudah siap semua” ujarnya.


Menut Shady Munly Maje Togas, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 31 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta pasal 12 (f) pada UU yang sama, para tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Kajari asal Balikpapan juga menambahkan para tersangka yang terlibat dalam pemberian tambahan penghasilan berupa bingkisan lebaran (parsel) bisa jadi tak hanya empat. “Kami lihat saja dulu di persidangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain” katanya .


Dari data yang dihimpun, keempat tersangka kemarin dipanggil kejari dengan agenda pelimpahan tahap dua. Pada saat bersamaan kejari mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan para tersangka.


Sekitar pukul 11.00, mobil dinas milik seksi pidana khusus (pidsus) yang biasa mengangkut tersangka, sudah standby di halaman belakang kejari, termasuk kendaraan milik Kasi Pidsus Kejari Endi Premadasa.


Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing, bersama Kabag Hukum Rachmadetta Antariksa. Sugeng hariadi selaku PH Imam Soewoko dan Ummul Chasanah, menyatakan bahwa Pemkot melalui Sekda nya melakukan untuk penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak. “Itu kewenangan JPU pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan dan otomatis kewenangan beralih ketangan hakim, nanti kami coba ajukan lagi” katanya.


Untuk diketahui pada tahun 2013 lalu, 7.850 pegawai dilingkungan Pemkot Probolinggo mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan tambahan itu berupa bingkisan lebaran atau Parsel, pagu anggaran yang disediakan sekitar Rp2,6 miliar.


Pemberian parsel tak hanya terjadi di dispendik namun juga terjadi di satker lainnya di lingkungan Pemkot. Seharusnya berdasarkan ketentuan tersebut besaran dana yang diterima masing-masing PNS dan CPNS berbeda beda, sesuai pangkat dan golongannya. Namun fakta dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan karena nilai parsel sama yaitu Rp 175 ribu.


Dana tambahan penghasilan Pegawai sendiri berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Pelaksana APBD tahun anggaran 2013 merupakan honor yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang memiliki prestasi kerja yang diberikan sekali dalam setahun.@an


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment