LENSAINDONESIA.COM: Hari Widodo, SH, MH, Hakim PN Surabaya, tertidur pulas saat belangsung sidang gugatan perceraian, yang digelar divruang Tirta 2 PN Surabaya,Senin (27/1/2014).
Pemandangan tersebut menuai keprihatinan para pengunjung dan keluarga pemilik perkara, yang saat itu berada di luar ruang sidang, yang digelar tertutup itu.
Baca juga: Pembangunan gedung baru PN Surabaya terancam molor gara-gara MA dan Pengoplos arak cukrik maut mulai jalani sidang perdana
“Masak hakim tertidur saat sidang, bagaimana bisa memutuskan perkara secara obyektif, sesuai kebenaran materiil yang didapat dalam sidang?,” ujar Sucipto, salah satu pengunjung di luar ruang sidang.
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut, memeriksa perkara bernomor 862/pdt.g/2013/pn.sby, antara Rosiana Tanda Kurniawan mengugat Njoto Prawiro SH, yang juga berprofesi sebagai advokat Surabaya.
Disaat Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo, sibuk memeriksa saksi, Hari selaku anggota majelis malah tertidur pulas.
Ironisnya, Hari yang baru beberapa bulan bertugas di PN Surabaya itu, adalah mantan Ketua PN Kota Batu, yang notabene paham betul soal kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dikonfirmasi sesaat usai sidang, Hari mengatakan bahwa kondisi fisiknya sedang capek saat itu. “Saya capek sekali mas, baru datang pagi ini dari Malang. Dan saya menyetir sendiri,” alasannya.
Menurut pendapat salah satu hakim yang berhasil dikonfirmasi LICOM, bahwa tindakan tidur di tengah gelaran sidang merupakan tindakan pelanggaran kode etik.@ian
0 comments:
Post a Comment