Tuesday, January 28, 2014

Kapal wisata asing bebas masuk Indonesia, sedot 9,2juta wisatawan

Kapal wisata asing bebas masuk Indonesia, sedot 9,2juta wisatawan




LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Luar Negeri, TNI dan Kementrian Perhubungan melakukan kerjasama Clearance and Approval For Indonesian Terotiry (CAIT).


CAIT ini merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh kapal asing sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia.


Baca juga: Kemenhub lebih selektif dalam pemberian izin berlayar untuk kapal dan Kemenhub proses ijin untuk penerbangan anak perusahaan baru Merpati


Pasalnya, CAIT ini merupakan wujud konkrit dukungan pemerintah terhadap pengembangan kepariwisataan di sektor laut, di mana pengurusan CAIT masih dilakukan secara manual oleh Ketiga Kementerian.


“Sektor pariwisata dapat menjadi salah satu andalan perekonomian nasional. Sektor pariwisata dunia tetap mampu tumbuh 4,5 persen, sedangkan pariwasta Indonesia tumbuh 9,5 persen di atas angka pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan kewirausahan di Gedung Grahasawala, Selasa (27/1/14).


Sementara itu, pengembangan wisata bahari, merupakan pengembangan yang penting untuk destinasi wisata bahari bagi Indonesia.


“Wisata bahari sangat penting karena kondisi geografis Indonesia dengan keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya menarik untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata bahari,” terangnya.


Edy Putra juga berharap dengan penandatangan perjanjian kerjasama Clearance and Approval For Indonesian Terotiry (CAIT) dapat mewujudkan target kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 9,2 juta wisatawan untuk tahun ini.


“Dengan pendantanganan perjanjian kerjasama ini, maka pengurusan CAIT dapat mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 9,2 Juta wisatawan,” terangnya.


Selain itu, sistem Clearance and Approval For Indonesian Terotiry (CAIT) ini dapat dilakukan secara elektronik atau online dan bisa digunakan wisatawan dua bulan ke depan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.


Diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut amanat peraturan Presiden Nomer 79 Tahun 2011 tentang kunjungan Kapal Wisata Asing Ke Indonesia.


Dengan adanya perjanjian kerjasama CAIT dirancang untuk menyediakan fasilitas kunjungan kapal asing ke Indonedia. @rina


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment