Monday, January 27, 2014

Malaysia penjarakan tiga WNI seumur hidup

Malaysia penjarakan tiga WNI seumur hidup




LENSAINDONESIA.COM: Nasib tragis kembali dialami Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi tiga WNI.


Selain dipenjara seumur hidup, tiga WNI tersebut juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 15 kali. Hukuman ini dijatuhkan karena tiga WNI ini menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300 ribu ringgit (sekitar Rp1 miliar) empat tahun lalu.


Baca juga: Malaysia lakukan pembersihan besar-besaran pada buruh migran ilegal dan Bantu Wilfrida, Prabowo “terbang” ke Malaysia


Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31), dan Didik Setiawan (29).


Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka. Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan.


Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Kuasa hukum para terdakwa, Nurrul Nadia Norrizan mengatakan, kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka.


“Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati,” katanya.


Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.@licom/ara


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment