LENSAINDONESIA.COM: Masa pendaftaran komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur diperpanjang. Jika dibuka pada 15-28 Januari, panitia memberi kesempatan pada para pendaftar hingga 5 Februari 2014.
Suko Widodo, Anggota Tim Seleksi (Timsel) mengakui, jika pendaftaran KI Jatim sepi peminat. Hingga sehari menjelang penutupan tercatat hanya 23 orang saja yang mendaftar. Karenanya Timsel memutuskan menambah waktu sepekan.
Baca juga: Minat jadi anggota Komisi Informasi Jatim? Daftar ke Kominfo! dan Masyarakat Jatim akan bangga jika Pakde Karwo masuk bursa Cawapres
“Kita tambah waktu pendaftaran, dan hal itu tidak membuat perubahan pada tahapan-tahapan yang akan dilalui,” katanya saat dikonfirmasi LICOM, Senin (27/1/2014).
Menurut dia, sedikitnya pendaftar calon komisioner tidak lepas dari semakin berkualitasnya syarat pendaftaran. Salah satunya, berpengalaman dalam badan publik seperti pernah berorganisasi, aktif di lembaga swadaya masyarakat dan wartawan.
Dalam menjaring calon komisioner, pihaknya akan melakukan beberapa seleksi, yakni seleksi administrasi, ujian tulis, uji psikologi, wawancara, serta uji publik bersama masyarakat umum.
“Selanjutnya, Timsel akan memilih 15 orang, yang kemudian diserahkan ke Komisi A, DPRD Jatim, untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Terakhir, terpilih 5 komisioner KI untuk periode 3 tahun mendatang,” papar Pakar Komunikasi Politik Unair tersebut.
Sesuai batas akhir komisioner KI saat ini, dijadwalkan pada 30 April 2014, para anggota baru sudah mulai bekerja atau bersamaan dengan habis masa periode sekarang.
Pembentukan KI Jatim ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 14, Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Sementara, syarat untuk mendaftar sebvagai komisioner KI Jatim, diantaranya berpengalaman dalam badan publik, warga negara Indonesia, surat pendaftaran ditulis dengan tangan atau diketik dan dibubuhi materai Rp 6 ribu.
Adapun dokumen yang dilampirkan, meliputi berumur paling rendah 35 tahun, dibuktikan dengan foto copy KTP dan KK, pas photo 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, minimal Strata-I.
Selanjutnya, surat keterangan tidak pernah dihukum, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri setempat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/daerah.
“Kemudian, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir yang diketahui lurah/kepala desa, serta daftar riwayat hidup,” pungkasnya.@sarifa
0 comments:
Post a Comment