LENSAINDONESIA.COM: Partai Gerindra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Dalam Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres terhadap UUD 1945.
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa Pemilu serentak baru mulai dilaksanakan pada 2019. Dengan demikian, Pemilu 2014 terancam inkonstitusional.
Baca juga: Hapus 20 persen President Treshold dan Tunda Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi langgar konstitusi
Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan memori perbaikan permohonan peninjauan kembali (PK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memasukkan ahli hukum tata negara yang akan memberikan penjelasan bahwa PK atas keputusan MK memang dimungkinkan serta untuk semakin memperkuat tujuan kami agar PK tersebut dikabulkan,” tutur Habiburokhman kepada LICOM, kemarin.
Dirinya juga menambahkan, pihak Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan dari Partai Gerindra dan sidangnya akan dilanjutkan selambatnya 14 hari setelah pengajuan.
“Sidang lanjutan pengajuan PK ini akan dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diajukannya PK pada hari Jumat, 24 Januari 2014. Kami tentunya berharap yang terbaik,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu secara serentak.
Namun dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pelaksanaan Pemilu serentak baru bisa dilakukan mulai 2019.@kiki_budi_hartawan
0 comments:
Post a Comment