Saturday, April 5, 2014

PDAM Surabaya tipu 0,5juta pelanggan? Warga bayar air tak layak-minum

PDAM Surabaya tipu 0,5juta pelanggan? Warga bayar air tak layak-minum




LENSAINDONESIA.COM: Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada dinilai DPRD Surabaya, tidak berhasil dan melakukan pembohongan publik. Bahkan, PDAM bisa terancam digugat warga secara perdata maupun dipidanakan karena diduga melakukan penipuan terhadap jutaan warga Surabaya, yang mengonsumsi air minum olahan PDAM.


Pasalnya, pelayanan kebutuhan air layak munum terhadap tiga juta penduduk Surabaya tidak bisa dipenuhi sesuai Perda yang ada.


Baca juga: DPRD Surabaya soroti pembatalan lelang jasa pengamanan PDAM dan Gugatan pelanggan PDAM resmi ditolak hakim PN Surabaya


Bahkan, PDAM sudah sebulan menerima keluhan dari masyarakat tekait buruknya kualitas air, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi minum.


Akibat semua itu, PDAM tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pelanggan yang setiap bulan diwajibkan membayar secara disiplin. Bahkan, tidak jarang warga yang terlambat membayar dipermalukan oleh penagih dengan cara mendatangi rumah pelanggan, termasuk dilakukan pemutusan secara sepihak.


Karena itu, beberapa wakil rakyat di DPRD Surabaya mengusulkan agar nama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) diganti PDAB (Perusahaan Air Bersih).


“Ini sebetulnya terkait moral saja. Kami tidak ingin berdosa karena membohongi seluruh mesyarakat Surabaya karena terdapat kata-kata air minum. Padahal kenyataanya hanya air bersih, bukan air layak munum,” tegas Sachiroel Alim Anwar, Ketua Komisi C DPRD Surabaya.


Tak hanya itu, Sachiroel Alim juga menilai selama ini PDAM tidak pernah melakukan inovasi terhadap kualitas air yang didistribusikan, sehingga layak munum. Inilah yang menyebabkan dirinya mengangap PDAM telah melakukan pembohongan publik.


Dijelaskanya, data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup, ternyata selama ini PDAM menyembunyikan hasil pengujian laboratorium terkait kualitas air di kali Surabaya yang ternyata sudah dalam kondisi sangat parah dan tidak akan mungkin bisa di proses menjadi air layak minum.


“Sudahlan jangan bohong lagi, kita realistis saja lah. Menurut data dari BLH internal PDAM, menerangkan bahwa kualitas air Kali Surabaya sudah tidak bisa diproses untuk menjadi air layak minum. Bahkan, hasil produksi yang hasilkan saat ini ternyata juga tidak layak untuk dikonsumsi. Jangan berbohong lagi,” tandas politisi Demokrat ini.


Sementara itu, Herlina Harsono Nyoto Anggota Komisi C lebih menyoroti usulan perubahan dalam draft Rapeda PDAM terkait hak dan wewenang dewan pengawas dan direksi PDAM. Selain itu, dirinya juga mengusulkan pasal tentang pelayanan juga harus ada perkembangan.


“Apa sanksinya jika ternyata terjadi pelayanan PDAM tiba-tiba terkendala atau kualitas airnya buruk. Jika memang ini adil dan fair, mestinya soal sanksi kepada PDAM juga dimasukkan dalam Perda, agar bisa memacu kinerjanya,” jelas Herlina.


Hal senada juga dikatakan Dedy Prasetya yang menilai bahwa pelayanan PDAM hanya bergaung di wilayah kota dan pemukiman mewah, tetapi untuk wilayah pinggiran masih sering mampet bahkan alirannya hanya dalam waktu hitungan jam.


“Mestinya pelayanan aliran air itu kan 24 jam, ternyata komitmen itu hanya kepada wilayah-wilayah tertentu terutama pemukiman mewah. Sementara di wilayah pinggiran, mereka harus begadang setiap malam hanya menunggu mengalirnya air PDAM yang yang tidak pasti,” terang Dedy.


Sementara itu, pantauan LICOM, PDAM tidak transparan dalam mengumumkan jumlah pelanggan kepada publik. Situs resmi PDAM hanya menyebutkan data statistik pelanggan sampai tahun 2012. Sedangkan tahun 2013 dan tahun 2014 sampai bulan akhir Maret tidak dicantumkan.


Rincian jumlah pelanggan untuk tahun 2012, yang mengonsumsi pengolahan Air Minum meliputi; untuk perumahaan 445.714 pelangan, pemerintahan 1.396, perdagangan 32.561, Industri 403 pelanggan, Sosial Umum 2.482 pelanggan, Sosial khusus 1.608, dan pelanggan jenis pelabuhan ada 5.


Untuk pelanggan itu produksi air PDAM Surya Sembada Surabaya dari dua Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Karangpilang dan Ngagel, mencapai 10.900 liter per detik dan dikonsumsi sejumlah pelanggan tersebut. Mereka ini


Yang sangat merugikan masyarakat Surabaya, air minum yang tidak layak dikonsumsi itu, warga tetap diwajibkan membayar tiap bulan seusia tagihan rekening air minum terdiri atas Biaya pemakaian air minum, biaya sewa meter air, biaya administrasi Kepelangganan, biaya materai, dan biaya lain (kalau ada). Kewajiban ini didasarkan Perwali nomor 29 tahun 2011 tentang PDAM, terkecuali biaya administrasi.


Bahkan, biaya administrasi yang setiap pelanggan dibebani Rp 2.500 itu sempat digugat ke pengadilan, karena tidak payung hukumnya. Artinya, PDAM dan mitra usahanya per bulan mengantongi dana pungutan “abal-abal” terhadap warga Surabaya mencapai Rp1,25 miliar karena Rp2.500 kali jumlah pelanggan untuk tahun 2013 informasinya mencapai 501.000 pelanggan. Dan, total setahun bisa mencapai Rp15 miliar.


LICOM belum berhasil mendapat konfirmasi dari pimpinan PDAM Surabaya terkait reaksi keras dari DPRD maupun kelurahan-keluhan masyarakat Surabaya. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment