LENSAINDONESIA.COM: Jabatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 22 Mei kemarin.
Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mengatakan, pirtainya memiliki aturan internal untuk memproses anggota yang terlibat masalah hukum.
Baca juga: Koalisi Prabowo-Hatta bahas penetapan tersangka Suryadharma Ali dan Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka dugaan korupsi haji
“Kami ada aturan internal, antara lain dinonaktifkan,” katanya kemarin.
Menurut Manoarfa, pemberhentian sementara itu sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Namun menurut Suharso, PPP tak akan buru-buru menggunakan opsi ini. “Terlalu pagi kalau kami membahas itu,” katanya.
Saat ini partai, kata Manoarfa, akan meminta klarifikasi langsung dari Suryadharma tentang tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatannya dalam kasus pengadaan pemondokan haji itu. “Kami harus melihat kedalaman persoalan ini. Kami tak mau menghakimi beliau,” terang mantan menteri perumahan rakyat ini.
Menurutnya, PPP juga tak mau penetapan Suryadharma sebagai tersangka memicu perpecahan di internal partai. Dia juga berharap kader dan pengurus di daerah bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang terjadi.
Dia memastikan partainya tak akan gegabah membawa status Suryadharma ini dalam rapat besar partai seperti muktamar. “Kami akan ikuti proses ini dengan sabar,” ujar Manoarfa.
Diketahui, kemarin KPK telah menaikkan status Suryadharma dari saksi menjadi tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan Menteri Agama itu melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1.
Suryadharma dianggap menyalahunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. “Kerugiannya sedang dihitung,” kata Johan.@ridwan_LICOM/tc
0 comments:
Post a Comment