LENSAINDONESIA.COM: Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan operasi minuman keras (Miras). Dalam operasi yang gencar dilakukan hingga Sabtu (21/6/2014) malam, berhasil diamankan barang bukti ratusan botol dan belasan jirigen Miras ilegal.
Diantaranya 16 jirigen ukuran 20 liter, arak 8 jirigen ukuran 5 liter, arak 28 botol ukuran 1,5 liter, arak 580 botol ukuran 600 mililiter, anggur ketan putih 54 botol, Mansion House 4 dus isi 124 botol, Jemblung 52 botol, Vodka 8 botol dan Topi Laken 6 botol.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tetapkan 119 penjual Miras jadi tersangka dan Puluhan botol miras impor kafe dangdut Rasa Sayang disita polisi
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa mengatakan, dalam operasi Miras itu, selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, lima penjual dan pemilik langsung dijadikan tersangka. “Menjelang Ramadhan ini, kami akan terus gencar melakukan operasi sapu bersih Miras demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Kami juga mengharap peran aktif masyarakat untuk memberi informasi agar pemberantasan dapat maksimal,” tegasnya.
Mantan Wakapolresta Probolinggo ini menjelaskan lebih lanjut, para tersangka sebagian akan mengirim Miras itu keluar pulau saat digerebek. Masing-masing Bambang Sugiyanto (35) warga Jl Tambak Asri, Siti Usnah (26) warga Jl Kalianyar Kulon, Subahan (27) warga Jl Sidotopo Sekolahan, Noni (46) warga Jl Kalimas Baru dan Sutikno (35) warga Greges Timur.
“Para pemiliknya langsung kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan di bidang kesehatan,” tambahnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment