LENSAINDONESIA.COM: Gara-gara bawa membawa kabur pacar dan bertindak cabul, Rizky Eko Wiji Hutomo (23) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, Kamis (28/8/2014) di PN Surabaya ini, Jaksa Ade Candra dari Kejari Tanjung Perak dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja membujuk anak bawah umur melakukan
persetubuhan dengannya. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara denda Rp 60
juta subsidar 3 bulan penjara,” ujar jaksa Ade.
Baca juga: Payudara pegawai restoran diremas penjual koran saat menyeberang dan Kakek bejat tega perkosa balita 3,5 tahun
Tak lupa, Jaksa Ade menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sekedar diketahui, terdakwa Rizky warga Taman Dupak Bandarejo di tahan polisi lantaran membawa kabur pacarnya DP (19) yang masih pelajar dan di bawah umur. Dengan janji akan menikahi, terdakwa akhirnya bisa merayu sang pacar dan bertindak cabul saat membawa kabur korban dari rumahnya.
Rizky mengaku sudah melakukan 10 kali hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya. Sayangnya, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun keluarga DP tidak terima dengan perbuatan terdakwa dan melaporkan pemuda cabul ini ke polisi.@ian
0 comments:
Post a Comment