Wednesday, August 27, 2014

Dirut PT Cakrawala Dua Benua tipu rekan bisnis Rp 4,5 M

Dirut PT Cakrawala Dua Benua tipu rekan bisnis Rp 4,5 M




LENSAINDONESIA.COM: Ratnawati, Direktur PT Cakrawala Dua Benua harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/8/2014), lantaran menipu rekan kerjanya sebesar Rp 4,5 miliar.


Dalam sidang ini, wanita asal Puri Marina Jakarta itu didakwa jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim telah melakukan penipuan terhadap Echwanto, rekanan kerja di perusahaan yang dipimpinnya. “Terdakwa ini sudah jelas bersalah dan dia telah mengakui bahwa uang itu tidak dipergunakan untuk kepentingan perusahaan. Melainkan dinikmati untuk dirinya sendiri. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang penipuan,” ujar jaksa.


Baca juga: Penipu samurai antik, cuma di vonis tujuh bulan penjara dan Pedagang samurai antik dijerat pasal berlapis


Dalam dakwaan dijelaskan, aksi penipuan itu dilakukan Ratnawati sejak 31 Maret 2011 silam. Saat itu, Echwanto dan Ratnawati ketemuan di Surabaya. Mereka dipertemukan seorang temannya. Dari situ, Ratnawati mengajak Echwanto untuk bekerja sama.


Untuk mempermudah aksi penipuan, Ratnawati memperkenalkan dirinya sebagai direktur PT Cakrawala Dua Benua yang beralamat di By Pass Ngurah Rai 88, Sanur Bali. Dia menawarkan ke korban untuk bekerjasama dalam pengadaan energi listrik (mesin diesel/power plan) untuk dijual ke PLN Bima Sumbawa.


Dalam kerjasama itu, Echwanto dimintai pinjaman uang sebanyak Rp 4,5 M untuk kegiatan PT Cakrawala Dua Benua. Dia juga dijanjikan untuk mendapat untung 15 persen dari uang itu. Dan terdakwa janji untuk mengembalikan yang paling lambat 30 November 2011.


Untuk lebih meyakinkan korban, Ratnawati meminta korban mengirim uang itu dengan cara ditransfer ke rekening atas nama perusahaan PT Cakrawala Dua Benua. “Setelah uang dikirim, ternyata semua janjinya itu tidak dipenuhi. Termasuk janji pendapatan 15 persen dan janji pengembalian uang,” sambung jaksa Ujeng.


Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa dan penasehat hukumnya bakal mengajukan eksepsi (sanggahan) dalam sidang selanjutnya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment