Saturday, August 30, 2014

Menghina Jogyakarta, Mahasiswi UGM Florence dijebloskan tahanan Polda

Menghina Jogyakarta, Mahasiswi UGM Florence dijebloskan tahanan Polda




LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, Florence Sihombing, mahasiswi S2 Program Kenotariatan Fakultas Hukum UGM (Universitas Gadjah Mada), yang dianggap menghina masyarakat Jogyakarta, ditahan Polda DIY.


Folerence sebelumnya menggegerkan publik Jogyakarta, karena pernyataan di status akun jejaring sosiala, Path. Dia menulis; Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya”.


Baca juga: UGM didesak beri sanksi Florence tulis "Jogja tolol, tak berbudaya" dan DPR didesak tunda revisi UU R-KUHP, tak kompeten, ngawur dan korup


Apalagi dalam statusnya itu, Florence juga menambahkan dengan tulisan bernada imbauan seperti ini; “Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja”.


Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, memasukkan Florence di ruang tahanan Sabtu (30/8/2014) sejak pukul 14.00 WIB.


Saat ditetapkan ditahan, Florence Pukul 10 WIB mendatangi panggilan Polda DIY. Dia didampingi pengacaranya, Wibowo Malik, SH.


Mahasiswa asal Bandung ini sempat diperiksa sekitarg 2 jam. Saat ditetapkan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Kami keberatan ditahan,” tegas Wibowo Malik di Polda DIY. Alasannya, karena Polda belum menyerahkan surat penyidikan. Hal ini yang juga membuat pihaknya menolak menandatangani BAP.


Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pasca Sarjana Ilmu Komputer UGM menegaskan, “Apa yang telah dilakukan Florence adalah sebuah penghinaan dan hal yang keliru. Ini tentunya sangat menyinggung perasan warga Jogya yang dikenal sebagai kota pendidikan,” terang Janner Simarmata yang disampaikan tertulis kepada LICOM, Jumat (29/8/14).


Sebagai Alumni Pascasarjana dari UGM dan pernah tinggal di Jogyakarta, Janner mengatakan sangat tersinggung dengan perkataan mahasiswi S2 UGM itu. Apalagi pernyataan ini dipublish didunia maya melalui situs jejaring sosial.


“Ini bisa dijerat UU ITE UU 11/2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45, dimana Pasal 27” (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, tandas Janner.


Selain itu, Janner yang juga Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pas ca Sarjana Ilmu Komputemiskin, UGM, manambahkan, dapat pula dijerat Pasal 45 (1) yang berbunyi; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). @li


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment