Friday, August 29, 2014

TC Jatim minta eksekusi mantan Kadisnaker Surabaya dilaksanakan

TC Jatim minta eksekusi mantan Kadisnaker Surabaya dilaksanakan




LENSAINDONESIA.COM: Desakan agar eksekusi terhadap Dr Ismail Nawawi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggunaan proposal buruh palsu terus dilakukan.


Setelah Guwan Basri (57) mantan Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP.LEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri selaku pelapor kasus tersebut mengirimkan permononan percepatan eksekusi, hal yang sama juga dilakukan Transparancy Centre (TC) Jawa Timur.


Baca juga: Kejari didesak segera eksekusi eks Kadisnaker Surabaya Ismail Nawawi dan Divonis 1 tahun penjara, eks Kadisnaker Surabaya kapan dieksekusi?


Koordinator Transparancy Centre Jawa Timur, Warsono SH mengatakan, amanat menjalankan eksekusi terhadap Ismail Nawawi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harap segera dilakukan agar azas keadilan bisa terpenuhi. Terlebih, kasus ini sudah melalui preses yang sangat panjang, sekitar 7 tahun.


Warsono mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011, Ismail Nawawi terbukti telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.


“Atas dasar putusan itu, saudara Ismail Nawawi harus segera dieksekusi. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut lagi,” ungkapnya kepada lensaindonesia.com, Jumat (29/08/2014).


Desakan segera melakukan eksekusi tersebut sudah disampaikan Transparancy Centre Jatim kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 05 Agustus 2014 lalu. “Isi suratnya perihal klarifikasi atas putusan MA itu,” paparnya.


Surat putusan MA terhadap Ismail Nawawi sudah diterbitkan sejak 16 Agustus 2011 lalu. Namun baru diberitahukan kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya pada 25 April 2014. Salinan juga telah diterima penasehat hukum terdakwa sehari sebelumnya, yaitu 24 April 2014.


Dalam amar putusannya, MA mengganjar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinsnaker) Kota Surabaya, Ismail Nawawi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.


Seperti diketahui, Kadisnaker Surabaya periode 2001-2006, terbukti melakukan korupsi dengan mengajukan pencairan dana mendahului APBD Kota Surabaya. Dana itu digunakan penunjang operasional untuk sosialisasi dan mengamankan SK Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten atau Kota Surabaya.


Pencairan dana tersebut tidak disertai proposal permohonan dana dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP.LEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri.


Sementara, proposal atasnama F.SP.LEM SPSI Surabaya yang dipakai untuk mencairkan dana tersebut ternyata palsu.


Bebarapa bagian proposal yang dipalsukan mulai dari logo F.SP.LEM SPSI hingga kuitansi pencairan dananya. Dalam Proposal palsu itu tertulis nomor surat 021 / ORG/13.01/1-E/2006. Pada hal, dalam catatan di sekretariat F.SP.LEM SPSI Suraaya, nomor surat itu adalah nomor surat yang dikeluarkan untuk penonaktifan seorang wakil bendahara DPC F.SP.LEM SPSI Surabaya, Susanto.


Anehnya, saat itu Ketua F.SP.LEM SPSI Surabaya Gunawan Basri malah dituduh menggelapkan uang tersebut sehingga dijadikan terdakwa dan dihukum 4 bulan penjara.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment