Thursday, August 28, 2014

UGM didesak beri sanksi Florence tulis “Jogja tolol, tak berbudaya”

UGM didesak beri sanksi Florence tulis “Jogja tolol, tak berbudaya”




LENSAINDONESIA.COM: Akibat tulisan status di akun jejaring sosial Path, menyebut; “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya”, pemilik akun bernama Florence Sihombing, mahasiswi progam S2 Kenotariatan UGM Jogya, mendapat kecaman keras banyak pihak.


Apalagi dalam statusnya itu, Florence juga menambahkan dengan tulisan bernada imbauan seperti ini; “Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja”.


Baca juga: DPR didesak tunda revisi UU R-KUHP, tak kompeten, ngawur dan korup dan Politisi kubu Prabowo diskusi di kubu Jokowi kritisi SBY soal pangan


Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pasca Sarjana Ilmu Komputer UGM menegaskan, “Apa yang telah dilakukan Florence adalah sebuah penghinaan dan hal yang keliru, Ini tentunya sangat menyinggung perasan warga Jogya yang dikenal sebagai kota pendidikan,” terang Janner Simarmata yang disampaikan tertulis kepada LICOM, Jumat (29/8/14).


Sebagai Alumni Pascasarjana dari UGM dan pernah tinggal di Jogyakarta, Janner mengatakan sangat tersinggung dengan perkataan seorang mahasiswa S2 tersebut. Apalagi pernyataan ini dipublish didunia maya melalui situs jejaring sosial.


“Ini bisa dijerat UU ITE UU 11/2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45, dimana Pasal 27” (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, tandas Janner.


Selain itu, Janner yang juga Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pas ca Sarjana Ilmu Komputemiskin, UGM, manambahkan, dapat pula dijerat Pasal 45 (1) yang berbunyi; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Selanjutnya, Janner menginginkan pihak Rektorat UGM bertindak tegas terhadap mahasiswi yang menempuh program pasca sarjana di UGM itu. Karena bisa berdampak terhadap citra kampus UGM.


“Sebaiknya UGM memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa tersebut, karena pernyataan ini membuat kampus UGM menjadi kena imbasnya”, pungkas Janner. @licom-09


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment