Wednesday, August 27, 2014

Kurir sabu asal China minta pengacara dan penerjemah gratisan

Kurir sabu asal China minta pengacara dan penerjemah gratisan




LENSAINDONESIA.COM: Kurir sabu asal China Lu Xiu Mei kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/8/2014). Dalam sidang ini, penyelundup sabu 1,8 kilogram itu meminta kepada majlis hakim supaya pengacara dan penerjemah yang selama ini mendampinginya diganti.


Majelis yang dipimpin hakim Heru Susanto sempat terdiam. Kemudian, ditawarkan ke terdakwa bagaimana jika pengacara dan penerjemah diganti dengan tunjukan hakim. Lu Xiu Mei kemudian menjawab, bersedia yang penting tidak mengeluarkan biaya.


Baca juga: Polsek Pabean Cantikan `kecele`, tangkap dua kurir sabu palsu dan Kurir sabu asal Cina terancam 20 tahun penjara


Hakim lantas menanyakan hal ini ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Dan jaksa Retno Wulan pun kebingungan. “Selama ini, penerjemah yang dipakai adalah penerjemah dari Polda Jatim atau BNN,” jawabnya.


Sempat terjadi kebingungan beberapa puluh menit, majelis hakim lantas memutuskan untuk menyerahkan hal ini ke terdakwa. “Diberi waktu seminggu, dan kalau bisa pada sidang minggu depan pengacara yang baru sudah bisa langsung membacakan eksepsi. Sebagaimana jadwal sidang,” kata hakim Heru Susanto.


Selama ini, Lu Xiu Mei didampingi penerjemah dari BNN dan pengacara Yuliana yang merupakan penasehat hukum tunjukan dari pengadilan.


Dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Yuliana menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah jika harus diganti. “Tidak apa-apa. Kalau memang terdakwa mau ganti, ya tidak masalah, Saya menjadi pengacara mendampingi terdakwa ini atas tunjukan hakim, karena terdakwa mengaku tidak punya biaya. Sekarang mau diganti, tidak apa-apa,” jelasnya.


Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, penggagalan penyelundupan Narkoba oleh kurir sabu ini bermula pada Minggu (13/4/2014) .”Terdakwa turun dari pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 781 dari Hongkong-Surabaya. Penangkapan terdakwa dilakukan setelah dari pihak Bea Cukai Juanda mencurigai barang bawaan terdakwa,” ujar jaksa.


Setelah melewati pintu kontrol X-ray yang ada di Bandara Juanda, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Dalam pemeriksaan tas yang dibawa kuris sabu asal Cina ini, petugas menemukan benda kristal warna putih sebanyak 8 bungkus. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata delapan bungkus barang bawaan pelaku itu positif sabu-sabu sehingga petugas mengamankan terdakwa” tambah jaksa.


Tak hanya sampai disitu, petugas langsung medalami pemeriksaan lebih intesif lagi dan kemudian dari pihak Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku yang bernama Onwubuariri Franklin, warga asal Nigeria (berkas terpisah) di salah satu hotel yang ada di Surabaya. “Franklin adalah penadah barang haram yang dibawa terdakwa,” tambah jaksa.


Atas ulahnya menjadi kurir sabu, terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment