LENSAINDONESIA.COM: Sidang kurir sabu Wong Paik Kay (29) asal Malayia yang menyelundupkan Narkoba ke Indonesia kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (28/8/2014). Dalam sidang di ruang Kartika yang diketuai Majelis Hakim M Yapi ini , mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Dari keterangan terdakwa yang didampingi penerjemahnya ini, kurir sabu ini mengaku terpaksa mengenakan celana dalam (CD) berisi Narkoba lantaran adanya ancaman akan dibunuh oleh Centong (DPO). “Dia (terdakwa) dipaksa masuk toilet hotel di Hongkong dan disuruh memakai celana dalam yang disiapkan Centong, kalau tidak maka nyawanya akan dihabisi saat itu juga, ” ujar penerjemah terdakwa kepada hakim.
Baca juga: Kurir sabu asal China minta pengacara dan penerjemah gratisan dan Polsek Pabean Cantikan `kecele`, tangkap dua kurir sabu palsu
Hakim M Yapi langsung menanyakan apakah terdakwa tahu kalau barang yang ada di celana dalam itu sabu-sabu.” Tidak tahu, celana dalam itu sudah siap pakai,” sambung kurir sabu internasional asal Malaysia ini ditirukan penerjemahnya.
Sekedar diketahui, Wong Paik Kay ditangkap lantaran ketahuan menyelundupkan Narkoba berupa ratusan gram sabu ke Indonesia. Terdakwa didakwa jaksa Erna Rista dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kurir sabu internaisonal ini ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya (12/5/2014) lalu. Terdakwa ditangkap usai turun dari pesawat Cathay Pacific dari Hongkong, mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 22.30 WIB.
Petugas mencurigai Wong yang berjalan dengan tidak wajar ia lantas digiring ke meja pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan seluruh tubuh. Hasilnya ditemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa.
Modus penyelundupan Methamphetamine atau Sabu-sabu (SS) itu, adalah dengan menjahit dua bungkus SS itu pada celana dalam yang dikenakan seperti mengenakan pembalut.@ian
0 comments:
Post a Comment