Friday, August 29, 2014

Kehabisan uang buat pesta miras, tiga ABG kompak lakukan perampasan

Kehabisan uang buat pesta miras, tiga ABG kompak lakukan perampasan




LENSAINDONESIA.COM: Kehabisan uang setelah pesta Miras dan ingin tambah lagi namun tak punya uang, tiga anak baru gede (ABG), M Antok (19), M faris dan Zainal Abidin, warga Jl Sawah Pulo, semalam nekat melakukan perampasan Hp jenis BlackBerry di Jl Kusuma Bangsa.


Ketika itu, ketiga ABG pelaku perampasan dengan mengendarai Yamaha Vixion L 3812 FQ, mendatangi korban yang sedang nongkrong. Mereka menuduh korban telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu pelaku. Hp jenis Blackberry yang dibawa korban langsung dirampas dan dibawa kabur.


Baca juga: Polisi cocokkan wajah pelaku pembunuhan dengan foto anggota Sat Lantas dan Sejumlah pejabat jajaran Polrestabes Surabaya kumpul di Polsek Sawahan


Korban spontan meneriaki jambret kepada ketiga pelaku perampasan yang kabur berboncengan tiga mengendarai motor Yamaha Vixion. Teriakan itu didengar Tim Crime Hunter Polrestabes Surabaya yang kebetulan ada di sekitar lokasi dan langsung melakukan pengajaran. Ketika melintas di Jl Gembong, laju motor ketiga ABG ini berhasil dihadang dan para pelaku itu dibekuk tanpa perlawanan.


Ketiga pelaku perampasan ini lantas menjalani penyidikan di Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui jika ketiga pelaku telah melakukan perampasan di lima TKP, yakni dua kali di kawasan Wonokromo, Jl Bunguran, Jl Genteng dan Jl Tambaksari. Bahkan Zainal Abidin tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap tahun 2012 lalu.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, tiga ABG pelaku perampasan melakukan aksinya dalam kondisi mabuk miras jenis cukrik. Hal itu diketahui dari aroma nafas mereka saat diperiksa polisi. ” Dari tangan para pelaku perampasan diamankan barang bukti 1 unit BlackBerry hasil kejahatannya dan motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment