Wednesday, August 27, 2014

Kejaksaan kembalikan berkas Narkoba oknum Sekwan DPRD Surabaya

Kejaksaan kembalikan berkas Narkoba oknum Sekwan DPRD Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya P19-kan (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara Narkoba Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya Nuri Subagio ke penyidik Polsek Genteng.


Jaksa peneliti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta mengatakan, pihaknya menilai banyak kekurangan yang ada pada berkas oknum Staf Sekwan DPRD Surabaya, Nuri Subagio. Guna merampungkan kasus ini, terpaksa berkas BAP kasus narkoba ini dikembalikan kepada penyidik Polsek Genteng. “Selama tujuh hari, berkas sudah kami teliti. Namun berkas kami kembalikan lagi karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian,” terang JPU Oja, Rabu (27/8/2014).


Baca juga: SPDP kasus Narkoba PNS Staff Dewan Surabaya masuk Kejaksaan dan Sekwan DPRD Surabaya segera lakukan tes Narkoba pada semua stafnya


Menurut Oja, berkas kemungkinan akan dikembalikan pada Rabu (27/8/2014) atau pada Kamis (28/8/2014). Mengenai kekurangan apa saja yang menyebabkan berkas terpaksa di P19, Oja enggan menjelaskan kekurangan yang ada pada berkas kasus oknum Staf Sekwan DPRD Surabaya ini. “Yang pasti kami sudah memberikan petunjuk bagi penyidik kepolisian untuk melengkapi kekurangan di berkas itu,” jelasnya.


Mengenai sangkaan pasal yang dikenakan pada tersangka, Oja menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. Dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Atas tindakan yang dilakukan tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1,” tegas Oja.


Jaksa asal Pulau Dewata ini menambahkan, selain alasan adanya kekurangan pada berkas yang harus dipenuhi oleh penyidik polisi. Oja mengaku, pengembalian berkas ini dikarenakan dirinya tidak ingin berkas oknum Staf Sekwan DPRD Surabaya itu terkesan lemah di mata hukum. Sebab, berkas itu nantinya akan diteliti lagi oleh dirinya.


Diungkapkan Oja, Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak jauh beda dengan pasal dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Iwan Dwi Poerwanto mengatakan, tersangka Subagio dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment