Thursday, August 28, 2014

Tipu 10 asosiasi kontraktor, Kepala DKP Madiun ditahan Kejari

Tipu 10 asosiasi kontraktor, Kepala DKP Madiun ditahan Kejari




LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan yang kini menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Madiun, Antonius Jaka Priyatna ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus penipuan, Kamis (28/08/2014).


Sebelum ditahan, Antonius sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum Kejari Madiun sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam menjalani pemeriksaan, dengan dikawal beberapa petugas dari Kejaksaan, ia langsung digiring menuju mobil operasional Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I yang terletak di

Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.


Baca juga: Kades di Madiun dituntut 3,5 tahun penjara dan Kajari Mejayan, Madiun siap selesaikan "PR" pejabat lama


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyo Hartono mengatakan, penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap Antonius, karena perkaranya sudah P2 (Pelimpahan tahap dua) atau berita acara pemeriksaan (BAP) dikirim oleh penyidik Polres Madiun Kota beserta tersangka. Karena itu, wewenang sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.


“Sekarang wewenang ada pada Kejaksaan. Karena perkaranya sudah P2,” kata JPU yang menangani perkara Antonius, Bambang Setyo Hartono, kepada lensaindonesia, Kamis siang.


Melalui penasehat hukumnya, Arif Purwanto, Antonius mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan. Namun tidak dikabulkan dengan alasan subyektif. Yakni dikwatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.


“Ada surat permohanan dari pengacaranya agar tidak ditahan. Tapi tidak kita kabulkan,” pungkas Bambang.


Untuk diketahui, perkara yang menjerat tersangka Antonius Jaka Priyatna, bermula dari pengurusan dana proyek infrastruktur Kabupaten Madiun tahun 2013 dari pusat senilai Rp.25 milyar. Saat itu, bersama terpidana mantan Komisioner KPU Kota Madiun, Anton Sudarmanta, tersangka menjanjikan mampu mengurus anggaran dari pusat. Tapi syarat

ada komitmen fee sebesar 7 persen.


Untuk itu kemudian 10 asosiasi kontraktor dikumpulkan guna dimintai uang fee sekitar Rp1,6 milyar. Namun setelah uang fee diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak turun. Karena merasa dirugikan, kemudian beberapa orang yang merasa dirugikan, melapor ke polisi.


Sedangkan perkara Anton Sudarmanta, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena perkara kasasinya dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013, sudah turun. Terpidana Anton Sudarmanta juga sudah dieksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3,5 tahun, 12 Mei 2014 lalu.@dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment