Thursday, August 28, 2014

Indofood apresiasi pemerintah memfortifikasi dan SNI-kan tepung terigu

Indofood apresiasi pemerintah memfortifikasi dan SNI-kan tepung terigu




LENSAINDONESIA.COM: Indonesia kini menerapkan sistem fortifikasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam meningkatkan gizi pada produk Garam beryodium, tepung terigu dan persiapan SNI minyak goreng sawit.


Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang mengapresiasi pemerintah dengan membantu melaksanakan fortifikasi kepada produknya. Pihaknya melihat adanya tantangan bagi pengusaha untuk membuat produk yang baik bagi masyarakat.


Baca juga: Bisnis dinasti Salim Group galang dana Rp6 Triliun, tahun ini


“Lihat dari pengusaha, mereka merasakan dampak tantangan disana kalau mau berkelanjutan melihat konsumennya baik dan bagi pengusaha juga baik,” ujar Franky di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (28/8/2014).


Sebagai pengusaha, Franky melihat jika produk yang dilakukan fortifikasi sangat baik lantaran kebutuhan vitamin tambahan tidak diproduksi oleh manusia khususnya ibu dan anak. Dirinya mengaku dalam melakukan proses fortifikasi tidak mendapatkan insentif dari

pemerintah.


“Insentif tidak ada dan pengusaha tidak butuh itu (insentif) dan dia (produk) memiliki nilai tambah dari konsumen,” terangnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun

menyatakan Kemenperin sebagai pembina industri nasional mengganggap pelaksanaan fortifikasi dan SNI kepada produk garam beryodium, tepung terigu dan minyak sawit harus segera dilakukan.


“Kami mewajibkan pengusaha harus sejalan dan kebijakan ini kan tentu ada dukungan. Kemperin melakukan tugas dan fungsi. Saya juga mendukung tidak perlu adanya insentif kepada pengusaha karena masyarakat dapat mengetahui produk mana yang bisa dibeli,” jelasnya.


Lebih lanjut, Direktur Indonesian Nutrition Foundation for Food

Fortification, Prof Soekirman menerangkan Fortifikasi pangan merupakan tindakan rekayasa teknologi untuk memperkaya nilai gizi bahan pangan tertentu.


“Berdasarkan UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 63.2.a menugaskan pemerinth bila perlu menetapkan pengayaan nilai atau mutu gizi bahan makanan tertentu untuk memperbaiki gizi masyarakat,” ujarnya.


Soekirman menambahkan, Indonesia saat ini, pemerintah sudah

menajlankan fortifikasi kepada garam selama 10 tahun, tepung terigu sejak 2001 dan minyak goreng. Kedepan, pemerintah melalui Bulog juga telah melakukan penelitian fortifikasi kepada produk beras.


“Beras sedang kami teliti. Baik rasa, bentuk, warna dan kualitasnya kurang lebih setahun akan bisa diluncurkan,”tutupnya. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment