Friday, August 29, 2014

Unit Kerja Presiden tata mekanisme PPH hutan dianggap positip

Unit Kerja Presiden tata mekanisme PPH hutan dianggap positip



LENSAINDONESIA.COM: Pelaksanaan opimal mekanisme PPH (Pengakuhan dan Pembuktian Hak) Pihak ketiga (swasta) atas pemanfaatan hutan yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan, disambut positip Epitesma,

lembaga perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis masyarakat dan ekologis (HuMa).


Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Episterma menilai, pelaksanaan mekanisme PPH sangat penting untuk mencegah peningkatan konflik akibat percepatan pengukuhan kawasan hutan.


Baca juga: Akhir pemerintahan SBY, pemanfaatan hutan 5tahunan ditata cegah diacak dan Semarang akan bangun hutan ekowisata malam


“Penetapan kawasan hutan tanpa penanganan klaim masyarakat yang baik hanya berujung pada ketidakadilan. Mekanisme PPH yang dijalankan atas dasar terpenuhinya prasyarat

sosial, teknis dan hukum yang baik akan memungkinkan masyarakat hukum adat, dan pihak ketiga lain mengajukan klaim atas lahan yang dijadikan kawasan hutan,” kata Myrna.


Sebagai langkah awal, ia mencontohkan pelaksanaan mekanisme awal PPH dilakukan di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Daerah ini dipilih menjadi kabupaten pelopor atau laboratorium penerapan mekanisme PPH untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan dimana mekanisme ini semakin dipertajam.


Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang ditandatangani antara Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) Kuntoro Mangkusubroto dan Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang pada tahun 2012 lalu di Jakarta.


“Pelaksanaan mekanisme PPH di Barito Selatan ini nantinya akan menjadi wahana pembangunan mekanisme nasional percepatan pengukuhan kawasan hutan untuk diterapkan secara nasional,” katanya. @Rudi_purwoko


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment