LENSAINDONESIA.COM: Dir Reskoba Polda Jatim naik pitam dan mengancam akan menolak semua temuan barang mencurigakan dari Bea Cukai setelah kasus Narkoba dengan tersangka Zheng Qiuyun alias Lisa (37) WNA asal China tetap tak diperhatikan jaksa Kejati Jatim.
Dir Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan, pihaknya sudah bekerja maksimal dalam menuntaskan berkas perkara Narkoba antar negara ini. Bahkan, semua petunjuk Jaksa Kejati Jatim untuk melengkapi berkas perkara telah dilakukan agar dinyatakan P21 dlias sempurna dan siap disidangkan.
Baca juga: Polda dan Kejati Jatim isyaratkan SP3 kasus Narkoba tersangka China dan WNA China gagal selundupkan sabu masuk Indonesia
“Kami menyambut positif gelar perkara di Kejati Jatim. Tapi kami bingung juga ternyata Jaksa Kejati belum memberi petunjuknya secara langsung. Kami siap menulis petunjuk apapun dari Jaksa, tapi tidak diberikan juga,” ujar Dir Reskoba Polda Jatim ini dengan nada kesal di Mapolda Jatim, kemarin.
Rencananya, Rabu pekan depan berkas Zheng Qiuyun akan kembali di kirim ke Kejati Jatim untuk kelima kalinya setelah empat kali dikembalikan jaksa. Kalaupun dinilai belum sempurna maka akan dilengkapi kembali dan dikirim lagi. “Kami berharap saja dengan adanya penyempurnaan berkas sesuai petunjuk gelar perkara di Kejati Jatim maka berkas bisa P21. Dengan demikian kasus Narkoba antarnegara bisa dinaikkan ke persidangan,” sambung KOmbes Pol Andi Loedianto.
Masih dengan nada kesal, Dir Reskoba POlda Jatim ini menambahkan, apabila ada kasus serupa dari Bea Cukai, tidak usah melimpahkan dilimpahkan ke Dit Reskroba Polda Jatim karena hasilnya dipastikan sama dengan kasus Zheng Qiuyun. Menurutnya, jaksa tidak memberikan petunjuk secara jelas dan gamblang agar berkas pemeriksaan bisa dipenuhi penyidik.
“Kami malu pada negara, apalagi menahan seorang tersangka dari negara lain itu cukup berat pertanggungjawabannya. Tapi hal ini sama sekali tidak menjadi perhatian Jaksa Kejati Jatim yang kukuh dalam pendirian tanpa melihat kenyataan di lapangan. Kalau macam ini, target Indonesia bebas Narkoba tahun 2015 akan gagal jika kasus Narkoba dengan tersangka Zheng Qiuyun batal diproses hingga persidangan,” pungkas Kombes Pol Andi Loedianto.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Zheng Qiuyun Yin alias Lisa (37) warga negara China, dibekuk Sub Dit II Dir Reskoba Polda Jatim, sesaat setelah menerima paket kiriman Narkoba berisi ineks dan sabu asal Inggris yang dikirim melalui jasa pos.
Peristiwa bermula ketika Kantor P2 Bea Cukai Juanda yang melakukan pemantauan seluruh paket kiriman asal luar negeri, mencurigai salah satu paket. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, barang yang rencananya akan dikirim ke Apartemen Darmo Permai itu berisi 2 kartu bridge (remi) yang dibungkus aluminium foil.
Kanit I Subdit II Reskoba Polda Jatim Kompol Suhartono menjelaskan, saat didatangi ke tempat yang tertera di paket kamar 201, ternyata tersangka tidak pernah tinggal di kamar tersebut tapi di kamar 102, namun ternyata dirinya sudah pindah. “Setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen Apartemen Darmo Permai, tempat tersangka tinggal, diketahui dirinya pindah ke Jl Raya Kupang Jaya 125. Lalu petugas pos yang didampingi petugas kepolisian melakukan pengiriman,” terang Suhartono.
Alamat Lisa akhirnya ditemukan dan dia menerima paket tersebut setelah memastikan itu memang pesanannya. Namun tak selang berapa lama, petugas yang melakukan penyamaran langsung meringkusnya. “Sampai saat ini tersangka masih mengelak bahwa isi paket tersebut adalah miliknya. namun kami memiliki bukti yang kuat dan masih menahannya,” tambah mantan Kapolsek Simokerto ini. @rofik