Thursday, October 30, 2014

Mucikari penyedia PSK dari kalangan SPG cantik diadili

Mucikari penyedia PSK dari kalangan SPG cantik diadili




LENSAINDONESIA.COM: Dewi Sundari (25) mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi dengan PSK dari kalangan SPG cantik melalui BlackBerry Messenger (BBM) akhirnya didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).


Dalam sidang perdana ini, mucikari yang akrab dipanggil Mami Dee ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. “Menawarkan para Pekerja Seks Komersial dengan menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya,” ujar JPU Arief saat membacakan dakwaan.


Baca juga: Prostitusi SPG Bispak langganan pejabat dibongkar polisi dan Hina oknum polisi, SPG cantik terancam penjara tujuh bulan


Dijelaskan dalam dakwaan, mucikari ini ditangkap Rabu (9/9/2014), oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Jl Ngagel.


Modus Mami Dee dalam memperdagangkan PSK anak buahnya yang memang cantik-cantik, hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Mami Dee tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria hidung belang langganannya tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan SPG merangkap PSK bisa dipesan.


Dalam menjalankan bisnis prostitusi terseleubungnya, Mami Dee memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yakni sehari semalam bisa mencapai Rp 10 juta.


Untuk pembagian hasil dalam menjalankan prostitusi terselubungnya, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen dari penghasilan SPG yang dijadikan oleh PSK. Sedangkan urusan kamar kencan yang wajib berada di hotel berbintang, Mami Dee menyerahkan sepenuhnya kepada para pelanggan.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment