Monday, October 27, 2014

Satpol PP Surabaya main bongkar taman dan pos keamanan perumahan

Satpol PP Surabaya main bongkar taman dan pos keamanan perumahan




LENSAINDONESIA.COM: Kinerja Pemkot Surabaya dianggap arogan sehingga disesalkan warga. Menggunakan kekuatan 300 personil, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemkot Surabaya mengobrak-abrik ornamen dan taman milik warga perumahan Darmo Grand Garden, Senin (27/10/2014). Dibantu satu unit alat berat, akhirnya dalam waktu singkat ornamen taman pun rata dengan tanah.


Tak hanya taman, secara beringas Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya juga membongkar pagar besi dan portal keamanan perumahan Darmo Grand Garden. Penjelasan dan protes warga tak dihiraukan.


Baca juga: Satpol PP amankan lima pasangan mesum dalam razia hotel dan Satpol PP Surabaya setengah hati segel Pub Stadium untuk kedua kalinya


Wijianto Gunawan, salah satu warga perumahan Darmo Grand Garden yang ada di lokasi, menyayangkan sikap arogan yang dilakukan petugas Satpol PP Surabaya. “Pos keamanan dan portal ini sangat penting fungsinya. Keamanan warga belum ada jaminan. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Polsek agar dinegosiasi dengan Satpol PP agar portal jangan dibongkar dan itu disetujui. Namun, kenyataannya hari ini dibongkar juga. Lokasi sekitar sini sangat rawan kejahatan, terlebih saat malam hari kondisinya gelap. Upaya persuasif yang kami tempuh sia-sia, mereka lebih menggunakan kekuasaan dalam melaksanakan pembongkaran ini,” ujarnya.


Sedangkan menurut Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widiyanto, pembongkaran yang dilakukan pihaknya sebagai upaya penertiban bangunan yang tidak berijin. Ia mengatakan taman dan pos keamanan tersebut menggunakan jalur hijau dan rencana jalan yang akan digunakan Pemkot Surabaya.


Disinggung soal adanya dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Darmo Greenland, pengembang perumahan Darmo Grand Garden selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait penerbitan surat pembongkaran pembatas perumahan, Irvan Widiyanto mengaku pihaknya belum mengetahui hal itu. “Yang pasti belum ada putusan sela untuk menganulir surat tersebut, sehingga kami tetap melaksanakan pembongkaran taman dan portal ini,” ujarnya.


Kuasa Hukum PT Darmo Greenland, Malvin Reynaldi SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.


“Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kami bakal mendukung upaya Pemkot Surabaya. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak pengembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan karena adanya permasalahan ini,” ujarnya.


Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot Surabaya seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan Pemkot. “Apabila Pemkot Surabaya ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 miliar lebih,” tambahnya.


Padahal sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak pengembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan merampas hak warga.


Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan Satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan Darmo Grand Garden, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.


Bahkan yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP Surabaya ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.


Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak pengembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Tri Rismaharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.


Sekedar diketahui, polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD kota Surabaya, pihak pengembang mendapat panggilan dari DCKTR, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.


Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas Pemkot Surabaya karena pihak pengembang kooperatif. Namun soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.


Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot Surabaya akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.


Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor 12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.


Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta.


Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak Pemkot Surabaya mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.


Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahankan Status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak Pemkot Surabaya dengan arogan membongkar pagar yang berada di belakang perumahan Greenland.


Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para

tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot. Belum turun salinan putusan tersebut, pihak Pemkot Surabaya melalui DCKTR dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment